Pemerintah Optimistis Penetapan Harga Acuan Bakal Berhasil

CNN Indonesia
Jumat, 16 Sep 2016 19:25 WIB
Pemerintah yakin penetapan harga acuan tujuh komoditas pangan akan berjalan baik, sehingga pemerintah tak perlu mengintervensi pelaksanaan aturan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meramal, penetapan harga acuan akan berhasil. Pasalnya, harga acuan dirumuskan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan melihat fluktuasi harga saat ini. (ANTARA FOTO/Jojon).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meyakini aturan penetapan harga acuan untuk tujuh komoditas pangan akan berjalan dengan baik. Sehingga, pemerintah tidak perlu melakukan intervensi di tengah pelaksanaan aturan ini.

"Ini upaya pemerintah membuat koridor. Jadi, tidak harus intervensi langsung, nanti kami lihatlah," ungkap Darmin di kantornya, Jumat (16/9).

Darmin meramal, penetapan harga acuan akan berhasil. Pasalnya, harga acuan dirumuskan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan melihat fluktuasi harga saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai contoh, Darmin menyebutkan, pemerintah mematok harga acuan bawang merah sebesar Rp32 ribu per kilo gram meski harga bawang merah di pasar masih di atas harga acuan.

Namun, pemerintah merumuskan harga acuan pada Rp32 ribu per kg karena di perkirakan dalam beberapa waktu ke depan, akan terjadi panen bawang merah sehingga di saat itu, harga bawang merah bisa mencapai harga acuan.

Kemudian, untuk daging sapi, pemerintah masih menginginkan harga daging sapi dapat menyentuh angka Rp80 ribu per kg. Untuk mencapai angka tersebut, pemerintah berencana menghentikan ketergantungan sumber daging sapi yang selama ini bertumpu pada Australia dengan mencari sumber baru.

"Untuk daging sapi bakalan, tidak hanya Australia tapi juga Amerika Latin. Ini supaya harga di Australia juga terpengaruh," kata Darmin.

Ia juga menyebutkan, salah satu komoditas yang sulit ditekan harganya adalah gula pasir. Ia memastikan, dalam mengejar stabilitas harga gula, pemerintah akan terus memasok gula ke titik-titik yang harganya masih tinggi.

"Kita drop gula ke beberapa tempat, sehingga harga mengarah ke kisaran yang diharapkan, agar harga yang diupayakan pemerintah terjadi," terang dia.

Adapun, Kemendag resmi merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Aturan ini menetapkan harga acuan untuk tujuh komoditas pangan, yakni beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging.

Dalam mekanismenya, Kemendag akan melakukan evaluasi harga acuan setiap empat bulan dengan penerapan awal akan dilakukan di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya di seluruh DKI Jakarta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER