Jakarta, CNN Indonesia -- Usai merilis Peraturan Menteri Nomor 63 tahun 2016 tentang harga acuan penjualan di konsumen atas tujuh komoditas pangan utama, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melakukan inspeksi langsung ke pasar-pasar dan sentra produksi bahan pangan.
Dalam kunjungannya ke Provinsi Lampung, Enggartiasto masih menemukan harga pangan yang lebih tinggi dibandingkan harga batas atas yang ditetapkannya dalam beleid tersebut.
Dikutip dari laman Kementerian Perdagangan, PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Kabupaten Way Kanan yang dikunjungi Enggartiasto, melego gula kristal dengan harga lebih dari Rp13 ribu per kilogram (kg).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 menitahkan harga jual gula di kisaran Rp11 ribu sampai Rp13 ribu per kg.
“Saya minta mereka untuk menekan harganya sampai di konsumen Rp12.500 per kg. Nanti akan dicap di kemasan, harga eceran tertinggi Rp12.500,” kata Enggartiasto, dikutip Minggu (18/9).
Sementara saat meninjau tempat penggemukan sapi milik PT Great Giant Livestock (GGL) di Kabupaten Lampung Tengah dan PT Austasia Stockfeed di Kabupaten Lampung Timur, Enggartiasto berpendapat untuk bisa menjaga stabilitas harga daging sapi, maka keseimbangan antara pasokan dan permintaan harus dijaga dengan prinsip pemberdayaan petani dan peternak rakyat.
“Tujuannya agar pembangunan ekonomi turut dirasakan oleh masyarakat banyak,” tuturnya.
Menurutnya, peternak besar harus melakukan pembibitan sapi dan melakukan kemitraan dengan peternak rakyat.
“Kalau mereka bermitra, maka perkembangan dan peningkatan produktivitas peternak rakyat terbantu, sehingga dapat berkontribusi lebih baik dalam memenuhi kebutuhan daging sapi di Indonesia,” ujarnya.
Permendag Nomor 63 sendiri mematok harga batas atas daging sapi segar (
chilled) mulai dari Rp50 ribu per kg untuk tetelan, Rp80 ribu per kg untuk sandung lamur, Rp98 ribu per kg untuk paha depan, dan Rp105 ribu per kg untuk paha belakang.
Sedangkan daging beku, pemerintah menetapkan harga Rp65 ribu per kg untuk daging kerbau dan Rp80 ribu per kg untuk daging sapi.
(gen)