Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri menyebut pemerintah sama sekali tidak memiliki kemampuan menaksir harga komoditas pangan.
Oleh karena itu, ia mengkhawatirkan rencana Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menerbitkan peraturan harga batas atas dan bawah sejumlah komoditas pangan bakal meleset dari harga modal para pedagang.
Abdullah memastikan, jika pemerintah menetapkan harga lebih rendah dari harga modal para pedagang, maka jangan harap peraturan harga batas tersebut akan diikuti oleh pedagang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pedagang tidak akan mengikuti kebijakan yang merugikan mereka. Lantas kenapa evaluasi harganya dilakukan empat bulan sekali oleh Kementerian Perdagangan?” ujar Abdullah kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/9).
Padahal menurutnya, harga bahan pangan bergerak dinamis dengan sangat cepat menyesuaikan dengan pasokan dan permintaan masyarakat.
“Fluktuasi harga dan pasokan terjadi sangat cepat sehingga evaluasi per bulan akan lebih efektif,” tegasnya.
Atas dasar itulah, Abdullah mendesak pemerintah untuk dapat melibatkan para pedagang dalam menetapkan batas harga-harga tersebut. Terlebih dalam pengawasan kebijakannya di lapangan, ia menyangsikan pemerintah memiliki perpanjangan tangan yang bisa mengawasi perkembangan harga di masyarakat.
"Pemerintah perlu manfaatkan seluruh stake holder, mulai dari hulu sampai hilir. Karena intervensi stabilitas ini tak bisa hanya mengandalkan satu pihak saja," katanya.
Lalu terkait sanksi bila harga batas atas dan bawah di kemudian hari dilanggar, Abdullah memastikan, dirinya mendukung pemerintah untuk memberikan sanksi tegas. Namun, pemerintah perlu sangat memperhatikan mekanisme di lapangan, dengan memastikan kestabilan pasokan terlebih dahulu.
"Sebenarnya kalau pemerintah belajar dari kebijakan sebelumnya, kami tentu setuju karena niatnya mengawal harga, jangan sampai ada yang memainkan harga. Kita lihat saja dulu nanti implementasinya," tutupnya.
Sebagai informasi, pemerintah akan mengatur harga batas atas dan bawah komoditas pangan, seperti daging sapi, beras, gula pasir, cabai, bawang merah, jagung, dan kedelai. Adapun kebijakan ini akan diterapkan di DKI Jakarta terlebih dahulu sebelum dilakukan di provinsi lain.
(gen)