Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia -- Hingga kini nasib kewajiban pembangunan hilirasi mineral masih tersandera, meski pada 2014 telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan.
Sudah hampir delapan tahun perusahaan pertambangan diberikan kesempatan, namun pelaksanaannya ibarat jauh panggang dari api.
Siapa yang salah? Pemerintah yang tidak becus melakukan pembinaan dan pengawasan selama delapan tahun ini kepada perusahaan sehingga kewajiban ini tidak dapat dijalankan? atau memang niat baik dari perusahaan yang tidak mau melakukan hilirisasi mineral yang merupakan mekanisme peningkatan nilai tambah produk tambang di dalam negeri?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan hilirisasi melalui pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri mineral tidak dapat dimaknai hanya sebatas larangan ekspor mineral mentah (
raw material) atau hasil tambang olahan (konsentrat) yang bukan merupakan bisnis jual beli tanah air Indonesia.
Hal ini juga merupakan upaya melindungi sumber daya alam Indonesia di masa sekarang dan masa mendatang melalui mekanisme peningkatan nilai tambang hasil tambang.
Hal ini juga dipertegas oleh Mahkamah Konstutitusi dalam Putusan Nomor 10/PUU-XII/2014 bahwa kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena kewajiban ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Lalu bagaimana kepastian hukum apabaila hingga pemberian waktu tambahan sampai dengan 2017, pemegang KK dan IUP tidak mampu membangun
smelter? Apakah akan terjadi permasalahan hukum sehingga berdampak pada masalah sosial, politik, dan ekonomi?
Ketentuan-ketentuan terkait kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian mineral di dalam negeri adalah Pasal 102 dan Pasal 103, Pasal 170 UU Minerba, Pasal 112 huruf a dan c PP Nomor 23 Tahun 2010, Pasal 112C PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 23 Tahun 2014
Beberapa akibat hukum dari aturan tersebut adalah: terdapat tiga subjek hukum yang dikenai kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri, yaitu: (1) Pemegang IUP/IUPK Operasi Produksi yang izinnya diterbitkan setelah UU Minerba (Pasal 102 dan Pasal 103 UU Minerba); (2) Pemegang Kontrak Karya yang sudah berproduksi (Pasal 170 UU Minerba); dan (3) IUP hasil perubahan Kuasa pertambangan dan Surat Izin Pertambangan Daerah (Pasal 112 huruf a dan huruf c PP Nomor 23 Tahun 2010).
Terhadap tiga subjek hukum ini terdapat perlakuan hukum yang berbeda-beda, yaitu:
(1) Pemegang IUP/IUPK Operasi Produksi yang izinnya diterbitkan setelah UU Minerba maka ketika tahap operasi produksi kewajiban mengolah dan memurnikan di dalam negeri;
(2) Pemegang KK diwajibkan memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri sejak 12 Januari 2014;
(3) Pemegang IUP hasil perubahan KP dan SIPD diwajibkan mengolah dan memunrikan hasil tambangnya di dalam negeri sejak 12 Januari 2014.
Selain itu, secara normatif, sejak 12 Januari 2014 tidak ada eskpor hasil tambang yang belum diolah dan dimurnikan (
raw material) di dalam negeri.
Namun, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 perusahaan pertambangan diberi waktu sampai dengan 12 Januari 2014 untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri dan dikenai bea keluar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.11/2014 yang telah diubah beberapa kali.
Sehingga, akan terjadi kekosongan hukum apabila sampai 12 Januari 2017 tidak ada kepastian hukum mengenai kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian.
Ini, tentu tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga politik, sosial, dan ekonomi.
Pilihan HukumPertama, tidak perlu lagi dibuatkan payung hukum baru. Artinya secara tegas dinyatakan bahwa setiap perusahaan pertambangan yang belum melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dengan membangun
smelter maka dilarang mengekspor hasil tambangnya.
Ketentuan UU Minerba ditegakkan sebagaimana mestinya. Kelebihan pilihan hukum ini ialah konsistensi Pemerintah terhadap hukumnya ada. Pemerintah taat terhadap UU Minerba sehingga kedaualatan hukum terjaga.
Kelemahannya ialah akan terjadi stop produksi besar-besaran yang akan mempengaruhi penerimanan negara,
lay off besar-besaran tenaga kerja, serta ancamana arbitrase dari pemegang Kontrak Karya yang tidak puas dengan kebijakan larangan ekspor ini.
Kedua, Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2010.
Kelebihan pilihan hukum ini adalah bahwa Peraturan Pemerintah dapat dibentuk secara cepat dan taktis karena merupakan kewenangan mutlak Presiden secara atributif (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945).
Selain itu, Peraturan Pemerintah dapat memberikan kepastian hukum tentang kebutuhan hukum yang perlu diatur. Kepastian hukum ini akan terus berlanjut selama ketentuannya tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Kelemahannya adalah apabila pengaturannya berbeda dengan UU Minerba, akan rentan diuji materiil ke Mahkamah Agung karena dapat secara kasat mata dianggap bertentangan dengan UU Minerba.
Selain itu juga, bahwa pengaturan dalam UU Minerba sudah sangat jelas dan tidak dapat ditafsirkan lain bahwa setelah 12 Januari 2014 semua pemegang KK dan IUP (hasil penyesuaian KP dan SIPD) wajib melakukan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri serta bagi pemegang IUP/IUPK Operasi Produksi yang diterbitkan setelah UU Minerba harus melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri ketika tahap operasi produksi.
Artinya penerbitan PP yang mengatur berbeda dari ketentuan itu, dapat dianggap bertentangan dengan UU Minerba.
Kelemahan lainnya yaitu saat ini melalui PP Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 yang memberikan waktu tambahan pembangunan
smelter sampai dengan 2017, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan masyarakat pertambangan menganggap Pemerintah melanggar hukum, sehingga ketika diterbitkan PP baru maka akan menimbulkan gejolak politik dan sosial baru yang cenderung membahayakan Presiden karena akan dianggap kembali melanggar UU Minerba.
Ketiga, Perubahan UU Minerba. Kelebihan pilihan hukum ini yaitu dapat mendesain ulang pengaturan kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri karena perubahan UU memiliki tingkat akobrasi yang tinggi dan luas.
Apabila Pemerintah dan DPR ingin memberikan relaksasi dengan jangka waktu tertentu serta pembebanan kewajiban baru misal pengenaan bea keluar maka itu telah sesuai sebagai materi muatan undang-undang.
Risiko politik dan sosial pun cenderung lebih ringan karena disepakati secara politik dan hukum di DPR.
Perubahan UU Minerba pun dapat pula menyelesaikan hal-hal yang saat ini menjadi masalah yaitu: persoalan konflik norma dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pelaksanaan putusan MK, serta pemenuhan kebutuhan hukum baru, misal mengenai perizinan batuan, kewenangan pengawasan.
Namun, opsi ini juga memiliki kekurangan yaitu waktu pembentukan yang lama dan berbelit-belit sehingga tidak ada jaminan untuk secara cepat menjawab persoalan Januari 2017.
Keempat, pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kelebihan opsi ini ialah pembentukan Perppu merupakan hak preogratif Presiden.
Materi muatannya pun sama seperti undang-undang sehingga akrobasi pengaturannya pun sangat luas sehingga melalui Perppu dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah gejolak hukum pada Januari 2017.
Perppu pun dapat pula menyelesaikan hal-hal yang saat ini menjadi masalah yaitu: persoalan konflik norma dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, pelaksanaan putusan MK, serta pemenuhan kebutuhan hukum baru, misal mengenai perizinan batuan.
Namun, kelemahannya antara lain Perppu dibentuk karena adanya “kegentingan memaksa” sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 sehingga perlu argumentasi hukum yang kuat didukung data-data teknik dan ekonomi agar “kegentingan memaksa” dapat dibenarkan.
Selain itu, Perppu harus disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Hal ini dapat menjadi komodifikasi politik untuk melemahkan Presiden.
Akhirnya, silahkan Pemerintah memilih berbagai aternatif pilihan hukum di atas. Namun, prinsip bahwa kewajiban pengoahan dan pemurnian di dalam negeri merupakan bentuk peningkatan nilai tambah bagi mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Semoga, potensi kekacauan pada 12 Januari 2017 dapat segera dicarikan solusi hukumnya.
(gen)