Murdaya Poo Minta Tarif PPh Sama dengan Singapura

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 19 Sep 2016 13:40 WIB
Pengusaha Murdaya Poo menyebut pemerintah harus berani menurunkan tarif PPh pasca tax amnesty, jika tidak ingin harta WNI kabur lagi ke luar negeri.
Pengusaha Murdaya Poo menyebut pemerintah harus berani menurunkan tarif PPh pasca tax amnesty, jika tidak ingin harta WNI kabur lagi ke luar negeri. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzie).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejak hari ini Senin (19/9), pengusaha pemilik PT Central Cipta Murdaya (CCM), Poo Tjie Gwan atau yang dikenal dengan Murdaya Widyawimarta Poo, bisa bernafas lega.

Pasalnya, Murdaya baru saja melaporkan asetnya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Sangat lega, karena ini (mengikuti tax amnesty) kesempatan seumur hidup sekali di umur saya yang sudah lumayan ini," ujar Murdaya usai melaporkan asetnya di kantor DJP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Murdaya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dapat memenuhi janjinya dalam memberikan ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang menarik untuk para pengusaha yang telah melaporkan asetnya.

"Saya harapkan pemerintah Indonesia betul-betul semangat bila masyarakat mengikuti tax amnesty. Janji pemerintah akan menarik sekali, PPh akan disesuaikan dengan negara lain," ungkap Murdaya.

Menurutnya, janji pemerintah terkait besaran PPh yang menarik dan disesuaikan dengan negara lain, dapat mengacu pada pengenaan PPh negara penjegal amnesti pajak Indonesia, yakni Singapura.

"Minimal seperti Singapura, mungkin 17 persen, 16 persen, 15 persen. Kalau tax amnesty tidak dibarengi dengan penyesuaian tersebut, nanti bisa gagal lagi. Nanti dananya balik lagi ke tax heaven," imbuhnya.

Adapun saat ini, pengenaan PPh di Indonesia berada di angka 25 persen. Praktis pemerintah perlu mempertimbangkan pemangkasan PPh sekitar 8 persen sampai 10 persen.

Kemudian, terkait jegalan Singapura, Murdaya, bos perusahaan yang membawahi banyak bidang usaha ini juga mengatakan bahwa jegalan Singapura terhadap amnesti pajak tak dirasakan olehnya.

"Selama ini belum merasakan, kami tidak mengalaminya," jelasnya.

Selain meminta penyesuain PPh, Murdaya kembali mengingatkan pemerintah terkait kepastian hukum bagi para pengusaha bila nanti kembali menanamkan investasinya di Indonesia melalui dana tax amnesty.

"Kita harapkan kondusif, kepastian hukum yang penting, juga PPh, harus kompetitif dan kondusif," tutupnya.

Bicara soal penyesuaian PPh, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita yang juga melakukan pelaporan aset terkait tax amnesty memastikan, penyesuaian PPh menjadi hal yang krusial bila pemerintah tak ingin kehilangan wajib pajak lagi.

"Pajak itu seperti air, tentu akan lari ke tempat yang lebih rendah, di dunia juga sama. Kalau kita sudah sama dengan Singapura, kita bisa sukses," ujar Suryadi pada kesempatan yang sama. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER