Pasalnya, Murdaya baru saja melaporkan asetnya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Sangat lega, karena ini (mengikuti tax amnesty) kesempatan seumur hidup sekali di umur saya yang sudah lumayan ini," ujar Murdaya usai melaporkan asetnya di kantor DJP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harapkan pemerintah Indonesia betul-betul semangat bila masyarakat mengikuti tax amnesty. Janji pemerintah akan menarik sekali, PPh akan disesuaikan dengan negara lain," ungkap Murdaya.
"Minimal seperti Singapura, mungkin 17 persen, 16 persen, 15 persen. Kalau tax amnesty tidak dibarengi dengan penyesuaian tersebut, nanti bisa gagal lagi. Nanti dananya balik lagi ke tax heaven," imbuhnya.
Adapun saat ini, pengenaan PPh di Indonesia berada di angka 25 persen. Praktis pemerintah perlu mempertimbangkan pemangkasan PPh sekitar 8 persen sampai 10 persen.
Kemudian, terkait jegalan Singapura, Murdaya, bos perusahaan yang membawahi banyak bidang usaha ini juga mengatakan bahwa jegalan Singapura terhadap amnesti pajak tak dirasakan olehnya.
"Selama ini belum merasakan, kami tidak mengalaminya," jelasnya.
"Kita harapkan kondusif, kepastian hukum yang penting, juga PPh, harus kompetitif dan kondusif," tutupnya.
Bicara soal penyesuaian PPh, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita yang juga melakukan pelaporan aset terkait tax amnesty memastikan, penyesuaian PPh menjadi hal yang krusial bila pemerintah tak ingin kehilangan wajib pajak lagi.
"Pajak itu seperti air, tentu akan lari ke tempat yang lebih rendah, di dunia juga sama. Kalau kita sudah sama dengan Singapura, kita bisa sukses," ujar Suryadi pada kesempatan yang sama. (gen)