Pengusaha Perikanan Minta Semua Aturan Menteri Susi Dicabut

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Senin, 19 Sep 2016 20:53 WIB
Seluruh peraturan yang dibuat Menteri KKP Susi Pudjiastuti disebut pengusaha perikanan hanya menyusahkan pelaku usaha dan nelayan.
Seluruh peraturan yang dibuat Menteri KKP Susi Pudjiastuti disebut pengusaha perikanan hanya menyusahkan pelaku usaha dan nelayan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia meminta agar semua Peraturan Menteri (Permen) yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera dicabut.

Pasalnya, Permen yang dikeluarkan oleh Kementrian KP tersebut dianggap merugikan nelayan.

Ketua umum Gappindo Herwindo mengatakan, Permen Kelautan dan Perikanan telah menghambat sektor perekonomian nelayan. Selain itu Permen tersebut dianggap menyulitkan nelayan untuk mengembangkan bisnis di sektor penangkapan ikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permen 56 dan 57 itu harus dicabut, tapi saya kira semuanya saja, kan semua permen itu merugikan nelayan," kata Herwindo di Jakarta, Senin (19/8).

Adapun, Peraturan Menteri yang dianggap merugikan nelayan yaitu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2015 tentang moratorium,

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 tahun 2015 tentang larangan transhipment, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2015 tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan bertelur dan bibit, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang larangan alat tangkap trawl atau jaring pukat.

Menurut Herwindo, keempat Permen tersebut terlalu terpaku pada permasalahan Illegal Fishing tanpa melihat nasib nelayan yang juga mencari peruntungan di perairan Indonesia.

Herwindo juga menilai aturan mengenai sistem tangkapan ikan dan perairan yang diatur dalam Undang-Undang sudah cukup.

"Kan di Undang-Undang ada, itu tidak merugikan masyarakat nelayan, Permen ini terlaku merugikan karena hanya fokus pada satu masalah," katanya.

Hari ini Gappindo mendatangi kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan meminta agar empat Permen yang dianggap merugikan nelayan segera dicabut.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan telah menerima permintaan tersebut, namun penghapusan Permen KP menurutnya bukan merupakan wewenang dari instansi yang dipimpinnya.

"Saya apresiasi, dan terima semua aspirasi mereka, tapi ini kan domainnya Bu Susi, nanti kita bicarakan dulu dengan Bu Susi solusinya bagaimana," Katanya (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER