Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar serangkaian sidang gugatan (
judicial review) lanjutan atas Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak pada hari ini, Selasa (20/9).
Terkait hal ini, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mewakili pemerintah dalam sidang gugatan tersebut.
"Kementerian Keuangan yang akan menyiapkan," ungkap Darmin di kantornya, Senin malam (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Darmin memastikan, amunisi jajaran Kemenkeu akan cukup untuk menanggapi sidang gugatan tersebut sehingga tak diperlukan peran tim khusus untuk menyelesaikan gugatan UU Pengampunan Pajak tersebut.
"Tadinya sempat ada [tim khusus], tapi kelihatannya tidak terburu-buru juga dengan sidangnya. Jadi, tidak ada
follow up [mengenai tim khusus]," jelas Darmin.
Meski demikian, Darmin yakin bahwa UU Pengampunan Pajak tak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, seperti yang selama ini dimuat dalam gugatan sejumlah pihak.
"Pemerintah tidak melihat ada pertentangan dengan UUD. Tapi gugatan harus diselesaikan," tutupnya.
Sebagai informasi, tercatat empat kubu pemohon yang telah mengajukan gugatan amnesti pajak kepada MK dan akan dipersidangkan pada hari ini.
Pertama, Yayasan Satu Keadilan (YKS) dengan pemohon Heri Perdana Tarigan. Kedua, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Samsul Hidayat, dan Abdul Kodir Jailani dengan pemohon Sugeng Teguh Santoso.
Ketiga, Leni Indrawati, Hariyanto, dan Wahyu Mulyana dengan kuasa hukum M. Pilipus Tarigan. Keempat, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPPSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dengan pemohon Agus Supriyadi.
Adapun agenda sidang keempat kubu tersebut ialah mendengarkan keterangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya, Ketua YKS Sugeng Teguh Santoso memastikan bakal mendatangkan sejumlah ahli di bidang hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum perpajakan sebagai amunisi memenangkan gugatannya.
Menurutnya, salah satu gugatan yang dapat memberatkan pemerintah, yakni Pasal 20 UU Pengampunan Pajak yang membenarkan otoritas pajak untuk membebaskan pelaku pencucian uang dari jeratan hukum karena data dan informasi wajib pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan.
"Jadi, apabila ada orang yang melakukan transaksi gelap, seperti koruptor dan ikut kebijakan ini, maka data tersebut tidak bisa jadi satu bukti untuk jadi tindak pidana," jelas Sugeng pekan lalu.
Tak hanya Pasal 20, Sugeng juga mengajukan pengujian sejumlah pasal lainnya dalam UU Pengampunan Pajak, yakni Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 22.
(gir/gen)