Uji Materi Tax Amnesty Bergulir, Uang Tebusan Naik Tipis

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Selasa, 20 Sep 2016 15:22 WIB
Tambahan Rp1,7 triliun tersebut terjadi ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.
Tambahan Rp1,7 triliun tersebut terjadi ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016. (REUTERS/Darren Whiteside).
Jakarta, CNN Indonesia -- Jumlah uang tebusan pengampunan pajak sampai pukul 15.05 WIB tercatat sebesar Rp26,2 triliun. Angka tersebut hanya naik tipis dibandingkan posisi uang tebusan pada tengah hari tadi di level Rp24,5 triliun.

Tambahan Rp1,7 triliun tersebut terjadi ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dengan agenda pertama mendengarkan penjelasan pemerintah atas kebijakan yang berlaku sejak 1 Juli 2016 lalu.

Uang tebusan yang masuk tersebut disetorkan oleh 92.035 Wajib Pajak (WP) yang menyerahkan 92.954 surat pernyataan harta (SPH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total harta yang dideklarasikan oleh para WP tersebut mencapai Rp1.096 triliun, terdiri dari Rp753 triliun harta yang berada di Indonesia, Rp285 triliun harta yang dideklarasikan berada di luar negeri, dan Rp57,8 triliun dana yang direpatriasi.

Sementara Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol mengungkapkan sistem investasi trust dicurigai instansinya menjadi skema investasi yang bisa digunakan wajib pajak untuk menghindari pajak hartanya.

“Ada indikasi kuat mekanisme investasi trust cukup untuk melakukan penghindaran pajak. Kami mengetahui pola penghindaran pajak melalui mekanisme trust bisa berimplikasi pada tax amnesty," kata John dalam konferensi pers di kantornya.

Ia menjelaskan, investasi trust memiliki skema hubungan yang unik yang dijalankan oleh tiga pihak yakni settlor, beneficiary, dan trustee. Trustee disebutnya sebagai manajer investasi yang menerima dana kepercayaan dari settlor yang memiliki modal untuk dikembangkan dan dikelola guna mendapatkan keuntungan bagi beneficiary.

Sementara, Indonesia sendiri belum memiliki dasar hukum mengenai jenis investasi trust sehingga memungkinkan penghindaran pajak.

"Yang menarik, informasi mengenai keberadaan settlor dan beneficiary belum diketahui sejauh mana kepatuhan perpajakkannya. Kewajiban pajak ada di settlor atau di beneficiary? Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak sangat mungkin bisa berlindung dalam kewajibannnya membayar pajak," jelas John.

Masalah mengenai investasi trust ini muncul ketika ada wajib pajak yang ingin mengikuti program amnesti pajak dengan mempertanyakan siapa pihak yang harus membayar pajak terhadap investasi trust yang dilakukannya di luar negeri apakah pihak beneficiary atau settlor. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER