Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengatur peraturan perpajakan terkait investasi aset yang dititipkan dan dikelola oleh pihak lain sebagai
trust.
Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengungkapkan, skema investasi
trust membuka ruang penghindaran pembayaran pajak. Pasalnya, skema ini memungkinkan pemilik aset (
settlor) dan penerima manfaat atas aset (
beneficiary) memanfaatkan kebijakan pajak tempat institusi yang dititipkan (
trustee) sehingga terhindar dari kewajiban membayar pajak.
“DJP memandang adanya indikasi kuat bahwa mekanisme
trust memiliki ruang yang cukup untuk melakukan penghindaran pajak,” tutur John dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Selasa (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, keberadaan
trust, kata John, memungkinkan aset wajib pajak tidak dikenakan pajak baik oleh negara asal pemilik aset keuangan maupun negara letak aset keuangan itu berada dan menghasilkan keuntungan atau dikenal dengan istilah double non-taxation.
John mengungkapkan, skema investasi
trust biasanya banyak disediakan di negara yang menganut hukum Anglo-Saxon atau common law, misalnya Singapura. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan pihak yang terkait, dalam hal ini
settlor maupun
beneficiary, berasal dari wajib pajak yang berasal dari negara yang menganut sistem hukum sipil, misalnya Indonesia.
“Secara hukum memang di Indonesia kita tidak mengenal adanya
trust, tetapi negara tetangga kita yang menganut common law seperti Singapura dan Hongkong mengenal hubungan
trust,” ujarnya.
Disebutkan John,
trust bukanlah suatu entitas. Di banyak negara, kata John, umumnya diperlakukan bukan sebagai wajib pajak sehingga kewajiban perpajakannya ada di tangan
settlor atau
beneficiary, tergantung dari karakteristik
trust.
“Kami sangat memahami bahwa dengan mekanisme
trust itu sangat dimungkinkan wajib pajak bisa berlindung dalam bentuk
trust untuk menghindari kewajibannya di bidang perpajakan,” ujarnya.
“DJP telah mengetahui dan memahami pola penghindaran pajak melalui mekanisme
trust. Untuk itu diharapkan wajib pajak tidak lagi melakukan upaya penghindaran pajak melalui mekanisme
trust,” kata John.
Bentuk RegulasiOleh karena itu, DJP bakal menyelesaian aturan terkait
trust secepatnya. Dalam rangka menyusun aturan itu, DJP hari ini menggelar seminar internal tentang
trust dengan mengundang pakar
trust Fillipo Noseda, seorang partner dari firma hukum asal Inggris, Withers LLP.
Noseda mengapresiasi langkah DJP yang ingin memahami skema
trust lebih dalam. Menurutnya skema perpajakan atas aset yang ditempatkan pada
trust telah menjadi perhatian dari otoritas pajak di berbagai negara.
“Saya memahami betul kesulitan untuk menjelaskan konsep (
trust) ini dan juga memajakinya. Jadi saya memahami kesulitan yang dialami oleh Indonesia,” jelasnya.
Keberadaan
trust, kata Noseda, tidak melulu sebagai upaya penghindaran pajak. Bisa saja, skema
trust digunakan untuk mendistribusikan
benefit kepada penerus keluarga misalnya anak ataupun mantan istri.
“Misalnya anda memiliki beberapa anak yang harus menjalani suatu bisnis yang sama atau orang yang menikah dengan orang dari Amerika atau Eropa dan kemudian bercerai yang berakibat pada pembagian separuh aset,” ujarnya.
Dalam skema
trust transparan atau
trust bukan diskresi (
non-discretionary trust),
settlor telah menentukan dengan jelas siapa penerima
benefit di awal.
Jika
settlor bisa mengambil kembali aset dan menerima keuntungan atasnya maka pajak dikenakan pada
settlor. Sementara, jika
settlor tidak memiliki kuasa untuk mengambil kembali aset sehingga
settlor dianggap sudah tidak memiliki kuasa atas aset terkait maka pajak dikenakan pada
beneficiary.
Peluang penghindaran pajak, kata Noseda, terjadi saat wajib pajak menggunakan skema
trust tidak transparan atau tipe
trust diskresi (
discretional trust).
Dalam hal ini,
settlor memberikan kuasa sepenuhnya kepada
trustee untuk menentukan besaran
benefit, siapa yang akan menerima
benefit dan kapan
benefit itu diberikan kepada
beneficiary.
Settlor tersebut hanya menyerahkan aset dan menentukan kelompok penerima
benefit.
“(
Trustee) memiliki kebebasan dan itu yang menyebabkan (aset
trust) sulit untuk dipajaki,” jelasnya.
(gen)