Pemerintah Bidik Pajak Penghasilan dari Investasi Trust

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 20 Sep 2016 18:42 WIB
Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengungkapkan, skema investasi trust membuka ruang penghindaran pembayaran pajak.
Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengungkapkan, skema investasi trust membuka ruang penghindaran pembayaran pajak. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengatur peraturan perpajakan terkait investasi aset yang dititipkan dan dikelola oleh pihak lain sebagai trust.

Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengungkapkan, skema investasi trust membuka ruang penghindaran pembayaran pajak. Pasalnya, skema ini memungkinkan pemilik aset (settlor) dan penerima manfaat atas aset (beneficiary) memanfaatkan kebijakan pajak tempat institusi yang dititipkan (trustee) sehingga terhindar dari kewajiban membayar pajak.

“DJP memandang adanya indikasi kuat bahwa mekanisme trust memiliki ruang yang cukup untuk melakukan penghindaran pajak,” tutur John dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Selasa (20/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, keberadaan trust, kata John, memungkinkan aset wajib pajak tidak dikenakan pajak baik oleh negara asal pemilik aset keuangan maupun negara letak aset keuangan itu berada dan menghasilkan keuntungan atau dikenal dengan istilah double non-taxation.

John mengungkapkan, skema investasi trust biasanya banyak disediakan di negara yang menganut hukum Anglo-Saxon atau common law, misalnya Singapura. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan pihak yang terkait, dalam hal ini settlor maupun beneficiary, berasal dari wajib pajak yang berasal dari negara yang menganut sistem hukum sipil, misalnya Indonesia.

“Secara hukum memang di Indonesia kita tidak mengenal adanya trust, tetapi negara tetangga kita yang menganut common law seperti Singapura dan Hongkong mengenal hubungan trust,” ujarnya.

Disebutkan John, trust bukanlah suatu entitas. Di banyak negara, kata John, umumnya diperlakukan bukan sebagai wajib pajak sehingga kewajiban perpajakannya ada di tangan settlor atau beneficiary, tergantung dari karakteristik trust.

“Kami sangat memahami bahwa dengan mekanisme trust itu sangat dimungkinkan wajib pajak bisa berlindung dalam bentuk trust untuk menghindari kewajibannya di bidang perpajakan,” ujarnya.

“DJP telah mengetahui dan memahami pola penghindaran pajak melalui mekanisme trust. Untuk itu diharapkan wajib pajak tidak lagi melakukan upaya penghindaran pajak melalui mekanisme trust,” kata John.

Bentuk Regulasi

Oleh karena itu, DJP bakal menyelesaian aturan terkait trust secepatnya. Dalam rangka menyusun aturan itu, DJP hari ini menggelar seminar internal tentang trust dengan mengundang pakar trust Fillipo Noseda, seorang partner dari firma hukum asal Inggris, Withers LLP.

Noseda mengapresiasi langkah DJP yang ingin memahami skema trust lebih dalam. Menurutnya skema perpajakan atas aset yang ditempatkan pada trust telah menjadi perhatian dari otoritas pajak di berbagai negara.

“Saya memahami betul kesulitan untuk menjelaskan konsep (trust) ini dan juga memajakinya. Jadi saya memahami kesulitan yang dialami oleh Indonesia,” jelasnya.

Keberadaan trust, kata Noseda, tidak melulu sebagai upaya penghindaran pajak. Bisa saja, skema trust digunakan untuk mendistribusikan benefit kepada penerus keluarga misalnya anak ataupun mantan istri.

“Misalnya anda memiliki beberapa anak yang harus menjalani suatu bisnis yang sama atau orang yang menikah dengan orang dari Amerika atau Eropa dan kemudian bercerai yang berakibat pada pembagian separuh aset,” ujarnya.

Dalam skema trust transparan atau trust bukan diskresi (non-discretionary trust), settlor telah menentukan dengan jelas siapa penerima benefit di awal.

Jika settlor bisa mengambil kembali aset dan menerima keuntungan atasnya maka pajak dikenakan pada settlor. Sementara, jika settlor tidak memiliki kuasa untuk mengambil kembali aset sehingga settlor dianggap sudah tidak memiliki kuasa atas aset terkait maka pajak dikenakan pada beneficiary.

Peluang penghindaran pajak, kata Noseda, terjadi saat wajib pajak menggunakan skema trust tidak transparan atau tipe trust diskresi (discretional trust).

Dalam hal ini, settlor memberikan kuasa sepenuhnya kepada trustee untuk menentukan besaran benefit, siapa yang akan menerima benefit dan kapan benefit itu diberikan kepada beneficiary. Settlor tersebut hanya menyerahkan aset dan menentukan kelompok penerima benefit.

“(Trustee) memiliki kebebasan dan itu yang menyebabkan (aset trust) sulit untuk dipajaki,” jelasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER