Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak akan memperpanjang batas waktu periode tarif terendah uang tebusan amnesti pajak yang jatuh pada Jumat pekan depan, atau tepatnya 30 September 2016.
"Pemerintah tidak memperpanjang batas waktu periode tarif terendah Amnesti Pajak sehingga tetap berakhir pada tanggal 30 September 2016 sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak," tegas Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (23/9).
Kendati demikian, DJP bakal melakukan relaksasi aturan bagi Wajib Pajak (WP) yang belum dapat mengisi dengan lengkap Lampiran Daftar Harta dan Utang serta menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH) sampai dengan batas waktu tersebut, namun ingin memanfaatkan tarif terendah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanismenya, bgi wajib pajak yang ingin memanfaatkan periode tarif uang tebusan terendah harus tetap menyampaikan SPH paling lambat 30 September 2016. Penyampaian SPH juga dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) uang tebusan, daftar harta dan nilai dari harta (tidak detail), dan daftar utang dan nilai utang (tidak detail).
Selanjutnya, pengisian kelengkapan rincian Daftar Harta dan Utang pada SPH beserta penyampaian dokumen yang dipersyaratkan dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016.
Adapun pelunasan uang tebusan bagi aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi (2 persen dari nilai tambahan harta bersih) dan aset deklarasi luar negeri (4 persen dari nilai tambahan harta bersih) tetap harus dilakukan sebelum disampaikannya SPH.
Lebih lanjut, payung hukum mengenai kemudahan syarat administrasi tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, hingga pukul 18.30 WIB sore ini, nilai uang tebusan telah mencapai Rp39,1 triliun atau 23,7 persen dari target Rp165 triliun. Uang tebusan itu berasal dari 140.229 peserta dengan nilai harta tambahan yang dilaporkan mencapai Rp1.624,08 triliun.
Sementara, jika dilihat dari SSP yang sudaj masuk atau wajib pajak yang sudah membayar uang tebusan tapi belum menyerahkan SPH, nilai uang tebusan telah mencapai Rp48,9 triliun.
(gen)