OJK Tampar Bank Asing di Indonesia yang Jegal Tax Amnesty

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 22 Sep 2016 14:03 WIB
Peringatan tersebut dilontarkan terkait langkah bank-bank Singapura melaporkan nasabah asal Indonesia yang ingin merepatriasi dananya ke kepolisian setempat.
Peringatan tersebut dilontarkan terkait langkah bank-bank Singapura melaporkan nasabah asal Indonesia yang ingin merepatriasi dananya ke kepolisian setempat. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi keras bagi perbankan yang terbukti menghambat program pengampunan pajak (tax amnesty). Peringatan tersebut dilontarkan terkait langkah bank-bank Singapura melaporkan nasabah asal Indonesia yang ingin merepatriasi dananya ke kepolisian setempat.

“Kami sudah panggil bank-bank di sini. Kami peringatkan mereka agar jangan ikut-ikutan induknya di Singapura sana. Karena ini kan langkah pemerintah yang bagus untuk bantu ekonomi stabil dan berkembang," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, Kamis (22/9).

Nelson menyebutkan, bank asal Singapura yang beroperasi di Indonesia harus patuh terhadap peraturan yang berlaku di negara ini. Apa yang terjadi di Singapura, menurut Nelson, tak lepas dari aksi spekulasi perbankan Singapura terhadap program tax amnesty di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa bank di Singapura diketahui melaporkan nama-nama nasabahnya yang ikut tax amnesty dengan alasan pemenuhan standar Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara.

Selasa (20/9) kemarin, OJK memanggil tiga bank yang terafiliasi dengan Singapura terkait isu tersebut antara lain OCBC NISP, DBS Indonesia dan UOB Indonesia. Padahal, ketiga bank ini diketahui juga terdaftar sebagai bank gateway penampung dana repatriasi tax amnesty.

“Kami ingatkan bank yang dipanggil itu, pertama jangan ikut-ikutan lalu beberapa bank itu kan masuk sebagai gateway harusnya ikut bantu kelancarannya agar WNI yang punya rekening di Singapura kalau mau transfer ke Indonesia melalui bank itu juga kan, mestinya ikut bantu," kata Nelson.

Namun Nelson mengatakan telah mendapat komitmen bank-bank tersebut tetap berkomitmen membantu program tax amnesty. Ketiga bank tersebut mengaku siap berkoordinasi dan kooperatif dengan otoritas Indonesia jika sewaktu-waktu ada perkembangan isu terkait tax amnesty.

"Dia bagian perbankan yang kita awasi, kami bisa tegur kalau kami punya data dan informasi yang menunjukan mereka berkontribusi dalam proses menghambat, jadi yang jelas kita punya kewenangan untuk memberitahu agar itu tidak lakukan," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Makhmud Hendropriyono mempertanyakan langkah perbankan Singapura yang melaporkan transaksi mencurigakan atas rekening WNI justru di saat pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tengah menggelar program pengampunan pajak.

Menurut purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berbintang empat ini, perbankan di seluruh dunia pasti menjalankan prinsip kehati-hatian yang mengharuskan pemeriksaan begitu mengendus indikasi transaksi mencurigakan setiap nasabahnya.

“Normatifnya seperti itu. Tapi mengapa baru mengemuka sekarang saat Indonesia menjalankan tax amnesty? Tidak perlu ada tax amnesty juga harusnya diperiksa dong, ngapain diomongin,” kata Hendropriyono saat mengajukan permohonan pengampunan pajak, Rabu (21/9). (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER