Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank OCBC NISP Tbk memberi kemudahan bagi semua nasabahnya yang meminta amnesti pajak di Indonesia. Kemudahan tersebut diberikan kepada nasabah-nasabah jaringan OCBC yang tersebar di 17 negara termasuk Singapura dan Australia.
Presiden Direktur OCBC NISP Parwati Surjaudaja mengatakan, bank OCBC NISP telah ditunjuk oleh pemerintah Indonesia sebagai bank persepsi (
gateway) amnesti pajak dan telah berkomitmen mensukseskan program tersebut.
"Program sosialisasi tax amnesti pun diberikan kepada para staf internal di kantor OCBC Singapura serta para nasabah yang merupakan wajib pajak (WP) Indonesia. Jadi kami sudah komit 100 persen membantu nasabah yang ingin repatriasi dari Singapura," kata Parwati di kantornya, Senin (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parwati menyebutkan beberapa fasilitas yang diberikan antara lain layanan transfer portfolio dari Singapura ke Indonesia secara gratis hanya dalam waktu dua jam. OCBC NISP juga memberikan kemudahan pembukaan akun rekening sehingga nasabah dapat melakukan kegiatan repatriasi dengan mudah.
Dari segi layanan, jelasnya, OCBC NISP menyiapkan beberapa produk yang bisa digunakan nasabah untuk investasi di dalam negeri dalam rangka repatriasi. Produk investasi individual seperti simpanan konvensional, asuransi (
unit link), reksadana, obligasi pemerintah, layanan private banking hingga instrumen derivatif dalam bentuk valuta asing diterbitkan guna menarik minat nasabah yang rata-rata menyimpan dananya dalam bentuk dolar.
"Dan kita mengharapkan yang ikut itu bukan hanya individu namun juga para nasabah
emerging affluent dan premier. Kita akan perluas segmennya lagi, sehingga nasabah-nasabah yang terbiasa dengan pelayanan di luar tidak terlalu kaget pada saat datang ke sini," jelasnya.
Tak hanya di Indonesia, Parwati juga mengatakan kemudahan untuk mengikuti
tax amnesty juga akan diberikan otoritas keuangan Singapura.
Sebelumnya, bank-bank di Singapura dikabarkan akan melaporkan transaksi mencurigakan Warga Negara Indonesia peserta tax amnesty ke kepolisian setempat (CAD) guna memenuhi ketentuan
Financial Action Task Force (FATF).
Parwati menilai kabar itu menjadi polemik meski kebijakan itu merupakan hal yang lazim dilakukan oleh seluruh bank di Singapura
"Kesimpangsiuran saat itu adalah pada saat nasabah mengikuti tax amnesti di sana dianggap sebagai
suspicious transaction. Sehingga harus dilaporkan kepada CAD, dimana CAD ini di bawah kepolisian, namun laporan tersebut tidak dilanjutkan oleh polisi," kata Parwati.
Parwati mengatakan, otoritas Singapura telah memahami program amnesti pajak dan repatriasi dianggap praktik yang sah secara hukum.
"Secara sikap pun sudah ada statemen dari otoritas Singapura, kalau ada hal yang bersangkutan dengan tax amnesti maka pemeriksaan tidak akan dilanjutkan lagi," kata Parwati.
(ags)