Presiden Direktur OCBC NISP Parwati Surjaudaja mengatakan, bank OCBC NISP telah ditunjuk oleh pemerintah Indonesia sebagai bank persepsi (gateway) amnesti pajak dan telah berkomitmen mensukseskan program tersebut.
"Program sosialisasi tax amnesti pun diberikan kepada para staf internal di kantor OCBC Singapura serta para nasabah yang merupakan wajib pajak (WP) Indonesia. Jadi kami sudah komit 100 persen membantu nasabah yang ingin repatriasi dari Singapura," kata Parwati di kantornya, Senin (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya di Indonesia, Parwati juga mengatakan kemudahan untuk mengikuti tax amnesty juga akan diberikan otoritas keuangan Singapura.
Sebelumnya, bank-bank di Singapura dikabarkan akan melaporkan transaksi mencurigakan Warga Negara Indonesia peserta tax amnesty ke kepolisian setempat (CAD) guna memenuhi ketentuan Financial Action Task Force (FATF).
Parwati menilai kabar itu menjadi polemik meski kebijakan itu merupakan hal yang lazim dilakukan oleh seluruh bank di Singapura
"Kesimpangsiuran saat itu adalah pada saat nasabah mengikuti tax amnesti di sana dianggap sebagai suspicious transaction. Sehingga harus dilaporkan kepada CAD, dimana CAD ini di bawah kepolisian, namun laporan tersebut tidak dilanjutkan oleh polisi," kata Parwati.
Parwati mengatakan, otoritas Singapura telah memahami program amnesti pajak dan repatriasi dianggap praktik yang sah secara hukum.
"Secara sikap pun sudah ada statemen dari otoritas Singapura, kalau ada hal yang bersangkutan dengan tax amnesti maka pemeriksaan tidak akan dilanjutkan lagi," kata Parwati. (ags)