Akhir Pekan, Puluhan Ribu Wajib Pajak Antre Minta Amnesti

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Minggu, 25 Sep 2016 18:55 WIB
Total uang tebusan yang disetorkan peserta amnesti pajak hingga Minggu sore (25/9) sebesar Rp42,2 triliun, meningkat lebih dari Rp3 triliun dalam dua hari.
Sejumlah warga menunggu panggilan untuk ikut dalam program Tax Amnesty di Kantor Dirjen Pajak, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (24/9). (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hampir 20 ribu wajib pajak berbondong-bondong mengikuti program amnesti pajak pada akhir pekan ini. Hasilnya, uang tebusan yang masuk ke kas negara dalam dua hari terakhir bertambah sekitar Rp3,1 triliun.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dipublikasikan dalam situs resminya, total uang tebusan yang disetorkan peserta amnesti pajak hingga Minggu sore (25/9) sebesar Rp42,2 triliun.

Meskipun masih jauh dari target Rp165 triliun hingga akhir periode (Maret 2017), realisasi uang tebusan tersebut mengalami peningkatan dibandingkan posisi Jumat sore (23/9) yang sebesar Rp39,1 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, sebanyak 160.099 wajib pajak telah mengajukan amnesti pajak dengan menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) ke kantor-kantor pelayanan pajak. Jumlahnya bertambah sebanyak 19.870 orang jika dibandingkan dengan posisi Jumat sore yang jumlahnya baru 140.229 wajib pajak.

Penyetor terbanyak uang tebusan masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non UMKM, yang mayoritas merupakan pengusaha kaya. Kelompok wajib pajak kaya ini sudah menyetor upeti sebanyak Rp36,9 triliun.

Kontributor berikutnya adalah wajib pajak badan non UMKM  atau perusahaan besar, dengan nilai setoran Rp3,79 triliun. Disusul kemudian wajib pajak pelaku UMKM sebesar Rp1,43 triliun dan badan usaha UMKM Rp51,1 miliar.

Selain uang tebusan, pemerintah juga menerima pembayaran terkait pemeriksaan bukti permulaan tunggakan dari wajib pajak sebesar Rp3,06 triliun. Sementara yang terkait dengan pembayaran tunggakan pajak baru sebesar Rp291 triliun.

Secara kumulatif, total penerimaan pajak yang terkait dengan tax amnesty sejauh ini baru sebesar Rp53,6 triliun.

Sementara itu, total aset tersembunyi yang akhirnya dideklarasi wajib pajak sejauh ini nilainya mencapai Rp1.770 triliun. Namun, hanya 5,2 persen atau sebesar Rp92,6 triliun yang diinvestasikan selama tiga tahun di Indonesia oleh para peserta amnesti pajak.

Nilai aset tambahan yang diinvestasikan tersebut masih jauh dibandingkan dengan target repatriasi aset yang dicanangkan pemerintah, yang mencapai sekitar Rp1000 triliun. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER