Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dipublikasikan dalam situs resminya, total uang tebusan yang disetorkan peserta amnesti pajak hingga Minggu sore (25/9) sebesar Rp42,2 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyetor terbanyak uang tebusan masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non UMKM, yang mayoritas merupakan pengusaha kaya. Kelompok wajib pajak kaya ini sudah menyetor upeti sebanyak Rp36,9 triliun.
Selain uang tebusan, pemerintah juga menerima pembayaran terkait pemeriksaan bukti permulaan tunggakan dari wajib pajak sebesar Rp3,06 triliun. Sementara yang terkait dengan pembayaran tunggakan pajak baru sebesar Rp291 triliun.
Secara kumulatif, total penerimaan pajak yang terkait dengan tax amnesty sejauh ini baru sebesar Rp53,6 triliun.
Sementara itu, total aset tersembunyi yang akhirnya dideklarasi wajib pajak sejauh ini nilainya mencapai Rp1.770 triliun. Namun, hanya 5,2 persen atau sebesar Rp92,6 triliun yang diinvestasikan selama tiga tahun di Indonesia oleh para peserta amnesti pajak.
Nilai aset tambahan yang diinvestasikan tersebut masih jauh dibandingkan dengan target repatriasi aset yang dicanangkan pemerintah, yang mencapai sekitar Rp1000 triliun. (ags)