Meski Dibantu Tax Amnesty, Setoran Pajak Baru 52% dari Target

Safyra Primadhita | CNN Indonesia
Senin, 26 Sep 2016 19:25 WIB
Hingga 25 September 2016, Direktorat Jenderal Pajak baru menerima setoran Rp729,7 triliun atau 52,3 persen dari total target Rp1.355,2 triliun.
Petugas melayani para wajib pajak yang mengajukan tax amnesty di kantor pelayanan Direktorat Jenderal Pajak. ( REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah baru menerima setoran pajak sebesar Rp729,7 triliun hingga 25 September 2016 atau 52,3 persen dari total target  Rp1.355,2 triliun hingga akhir tahun.

Realisasi penerimaan pajak sembilan bulan terakhir itu lebih baik dibandingkan raupan setoran pajak tahun lalu, yang hingga tanggal yang sama baru sebesar Rp660,12 triliun.

Namun, pencapaian itu pun berkat kebijakan obral amnesti pidana pajak yang telah berjalan hampir tiga bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan sumbangan penerimaan terbesar berasal dari pajak non-migas, yakni sebesar Rp705 triliun. Realisasinya diklaim Ken meningkat 13,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp620 triliun.

Dia merinci, setoran pajak penghasilan (PPh) non minyak dan gas (migas) berkontribusi sebesar Rp431,7 triliun. Kontributor terbesar kedua adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp252,5 triliun.

Sementara PPh migas hanya masuk ke kas negara sebesar Rp24,5 triliun dan sisanya Rp20,8 triliun berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya.

“Ada beberapa hal yang turun yaitu PPh pasal 22 impor dan PPN impor karena impor turun,” kata Ken saat ditemui di Gedung Pajak Sudirman, Senin (26/9).

Menurutnya, meningkatnya penerimaan pajak non migas tak terlepas dari kebijakan amnesti pajak, yang menyumbang uang tebusan, pembayaran tunggakan, dan biaya  penghentian pemeriksaan bukti pemeriksaan.

“Uang tebusan ini termasuk PPh non migas kan,” ujarnya.

Secara terpisah, Yon Arsal selaku Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak mengungkapkan pemerintah akan berusaha seoptimal mungkin untuk mengamankan target penerimaan perpajakan yang diramalkan bakal kurang (shortfall) sebesar Rp219 triliun dari target.

Caranya klasik, yakni menggalakkan imbauan, intensifikasi, ekstensifikasi, pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, DJP juga menaruh besar pad akeberhasilan program amnesti pajak.

Terkait dengan pelaksanaan amnesti pajak, DJP bakal mencocokkan data Wajib Pajak (WP) –khususnya WP besar- yang dimiliki DJP  dengan data amnesti pajak setelah periode pertama tarif tebusa terendah berakhir atau 30 September 2016.

Bagi WP yang belum ikut amnesti pajak atau WP yang sudah ikut tetapi selisih harta tambahan yang dilaporkan sangat besar dibandingkan data yang dimiliki DJP, siap-siap bakal didekati lagi oleh petugas pajak.

“Setelah September kami kan jadi tahu siapa yang ikut dan siapa yang tidak ikut. Nanti kami akan matching-in lagi datanya. Wajib pajak yang menurut kami ada datanya tetapi kemudian ternyata belum ikut TA tentu kami akan dekati kembali,” kata Yon. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER