Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengaku belum puas dengan pencapaian periode I program amnesti pajak. Ia menilai, nilai pelaporan harta dan uang tebusan dari wajib pajak masih mini.
"Saya belum puas kalau nilainya sebesar itu. Kurang. Saya tidak akan pernah puas kok," ujarnya, usai menghadiri acara penganugerahan Penghargaan Laporan Tahunan (Annual Report Award/ARA) 2015 di Gedung Dhanapala Jakarta, Selasa malam (27/9).
Menjelang pemberlakuan periode II program amnesti pajak, yaitu pada 1 Oktober-31 Desember 2016, Ken berharap, banyak wajib pajak yang masih akan mengikuti program tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya mengenai strategi khusus, ia belum bersedia merinci, strategi yang akan dilakukan untuk mendorong keikutsertaan wajib pajak pada periode II.
"Strategi khusus nanti aja kita tunggu. Masih ada tiga hari (periode I), sampai Jumat (30/9) ini terakhir," tutur Ken.
Periode I amnesti pajak atau periode dengan tarif termurah berakhir pada 30 September 2016, dan dilanjutkan dengan periode II mulai 1 Oktober 2016. Pada periode II, repatriasi atau deklarasi dalam negeri dikenakan tarif 3 persen. Sedangkan deklarasi luar negeri dikenakan tarif 6 persen.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, per pukul 07.00 hari ini, nilai uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang telah dikumpulkan baru mencapai Rp54,2 triliun. Uang tebusan itu berasal dari 205.275 wajib pajak dengan nilai harta tambahan yang dilaporkan sebesar Rp2.512,61 triliun.
Jika dirinci, uang tebusan tersebut berasal dari wajib pajak orang perorangan (OP) non-UMKM sebesar Rp47,4 triliun, OP UMKM Rp1,80 triliun, badan non-UMKM Rp5 triliun, dan badan UMKM Rp 65,4 miliar.
Jika berdasarkan SSP–uang tebusan termasuk dari wajib pajak yang menyetor terlebih dahulu uang tebusannya namun belum menyampaikan SPH-nilai uang tebusan yang sudah masuk kas negara telah mencapai Rp69,9 triliun. (bir)