Jakarta, CNN Indonesia -- Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak sebagai bentuk dukungan atas program amnesti pajak.
Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI Mardiasmo mengatakan, PSAK tersebut memberikan panduan bagi wajib pajak (WP) untuk menyusun pelaporannya pasca pemberlakuan Undang-Undang Amnesti Pajak.
"PSAK 70 itu memandu wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak, supaya terhindar dari berbagai kesalahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbul di kemudian hari," ujarnya seperti dilansir ANTARA, Senin (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai asosiasi profesi yang menaungi akuntan, IAI senantiasa meningkatkan peran profesi dalam upaya pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional serta mendukung setiap program pemerintah.
"Kesuksesan amnesti pajak akan menentukan keberhasilan pembangunan jangka panjang Indonesia, serta menentukan bagaimana tingkat kesejahteraan rakyat yang bisa dicapai ke depannya," terang Mardiasmo.
Ia mengemukakan bahwa pelaksanaan program amnesti pajak yang merupakan UU Nomor 11 Tahun 2016 menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Komposisi harta wajib pajak Indonesia yang disampaikan hingga pekan ketiga September 2016 mencapai lebih dari Rp1.772 triliun.
Jumlah itu, sambung dia, terdiri atas dana yang dideklarasikan di dalam dan luar negeri serta repatriasi dari para wajib pajak. Adapun, jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara mencapai lebih dari Rp41 triliun.
"Antusiasme itu harus terus dipelihara dan ditingkatkan, karena amnesti pajak masih akan berlangsung hingga Maret 2017," katanya
Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Djohan Pinnarwan menegaskan bahwa PSAK 70 juga sebagai bentuk tanggungjawab yang diamanahkan kepada DSAK IAI selaku badan penyusunan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
"Tujuan dari PSAK 70 adalah memberikan pengaturan perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.
(bir/gen)