Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan masih akan menggunakan cara-cara klasik untuk mengumpulkan penerimaan perpajakan pada kuartal terakhir tahun ini. Pasalnya, belum ada terobosan atau strategi baru untuk mengatasi risiko kurang setor (
shortfall) pajak pada tahun ini.
“Strateginya sama terus saja melihat potensi penerimaan, menggiatkan pertemuan dengan para WP (wajib pajak), terutama yang berpotensi,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai acara Annual Report Award (ARA) 2015, Selasa (27/9) malam.
Selain mengandalkan cara-cara lama, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, juga akan memberikan semangat kepada anak buahnya untuk tidak menyerah dalam mencapai target penerimaan Rp1.539,2 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati sudah ada kebijakan amnesti pajak, Sri Mulyani mengatakan risiko
shortfall pajak masih akan membayangi sampai akhir tahun akibat masih lesunya kondisi perekonomian global dan perdagagan internasional. Dia masih berpegang pada estimasi kekurangan penerimaan sebesar Rp219 triliun dari target.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 25 September 2016 baru sebesar mencapai Rp729,7 triliun atau 52,3 persen dari target Rp1.355,2 triliun. Capaian ini meningkat 10,5 persen dari periode yang sama tahun lalu berkat pelaksanaan program amnesti pajak.
Hingga Rabu (28/9) pukul 09.00 WIB, jumlah uang tebusan yang disetorkan peserta amnesti pajak ke kas negara sebesar Rp54,3 triliun atau 33 persen dari target Rp165 triliun.
Sementara itu, dana repatriasi yang kembali diinvestasikan wajib pajak di Indonesia hingga detik yang sama sebesar Rp128 triliun atau baru 12,8 persen dari total target Rp1000 triliun.
Kendati masih jauh dari yang ditargetkan, namun terjadi peningkatan signifikan di tiga hari (H-3) menjelang berakhirnya periode pertama kebijakan amnesti pajak.
Dalam 24 jam terakhir, jumlah uang tebusan amnesti pajak yang masuk ke kas negara tercatat sebesar Rp7,8 triliun. Sementara dana repatriasi yang kembali ditanamkan di dalam negeri bertambah sebesar Rp29,1 triliun.
(ags)