OJK Usul Kriteria Baru Perusahaan Efek Penampung Tax Amnesty

Dinda Audrienne Mutmainah | CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2016 11:00 WIB
Kriteria yang diusulkan harus dipenuhi, sehingga tidak sembarang perusahaan efek dan perusahaan manajer investasi dapat menjadi gateway.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengusulkan penambahan jumlah perusahaan efek dan manajer investasi penampung amnesti pajak. Tidak cuma itu, OJK juga menetapkan kriteria baru penampung amnesti pajak. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menyatakan, proses penambahan jumlah perusahaan manajer investasi dan perusahaan efek yang akan menjadi pintu masuk (gateway) untuk menampung dana amnesti pajak masih dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia menjelaskan, Pengawas Pasar Modal dan Kemenkeu masih butuh untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai penambahan gateway tersebut. "Masih diproses di Kemenkeu, karena kami sudah ajukan kriteria baru. Jadi, kami masih bicarakan terus," ungkap Nurhaida, usai pagelaran Annual Report Award, Selasa malam (27/9).

Lebih lanjut ia menjelaskan, Kemenkeu masih melakukan pengkajian terhadap beberapa kriteria baru yang diusulkan oleh OJK. Dengan demikian, bisa saja kriteria yang diusulkan tersebut dikurangi atau ditambah. Namun, sayang, ia tidak merinci mengenai kriteria baru untuk perusahaan efek dan manajer investasi.

"Itu kriterianya mungkin ada perubahan, pengurangan kriteria lebih lanjut, sehingga bisa menambah jumlah yang memenuhi kriteria," imbuh Nurhaida.

Nurhaida mengungkapkan, meski OJK mengusulkan untuk menambah jumlah gateway untuk menampung dana amnesti pajak, tetapi kriteria yang diusulkan harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Sehingga, tidak sembarang perusahaan efek dan perusahaan manajer investasi dapat menjadi gateway.

"Tetap ada kriteria, dengan begitu jumlahnya tidak semua-semuanya bisa menjadi gateway, nanti ini akan diputuskan oleh Kemenkeu akan keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK)nya," terang Nurhaida.

Dengan rencana penambahan gateway ini, OJK mematok jumlah maksimal perusahaan manajer investasi dan perusahaan efek masing-masing berjumlah 30. Selain itu, lewat kebijakan ini, OJK menginginkan tidak akan ada lagi perusahaan efek dan perusahaan manajer investasi yang mengajukan permohonan menjadi gateway pada OJK.

Sementara, beberapa waktu lalu Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengusulkan untuk mengurangi kriteria nilai minimal modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) dari Rp75 miliar menjadi Rp25 miliar.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Efek BEI Hamdi Hassyarbaini bilang, pelonggaran syarat MKBD dilakukan untuk mempermudah perusahaan efek dalam memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Sebelumnya, kriteria yang ditetapkan BEI untuk perusahaan efek dapat menjadi gateway, yakni laba usaha terjaga, tidak pernah disuspensi oleh BEI, dan memiliki MKBD minimal Rp75 miliar. Adapun, jumlah gateway telah ditetapkan pemerintah terdiri dari 77 bank persepsi, 19 perusahaan sekuritas, dan 18 perusahaan manajer investasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER