Jakarta, CNN Indonesia -- Jumlah uang tebusan yang disetorkan peserta
tax amnesty ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Rabu pagi (28/9) pukul 09.00 WIB mencapai Rp54,3 triliun atau 33 persen dari target Rp165 triliun.
Sementara itu, dana repatriasi yang kembali diinvestasikan wajib pajak di Indonesia hingga detik yang sama sebesar Rp128 triliun atau baru 12,8 persen dari total target Rp1000 triliun.
Kendati masih jauh dari yang ditargetkan, namun terjadi peningkatan signifikan di tiga hari (H-3) menjelang berakhirnya periode pertama kebijakan amnesti pajak, yang menawarkan tarif tebusan terendah bagi wajib pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam 24 jam terakhir, jumlah uang tebusan amnesti pajak yang masuk ke kas negara tercatat sebesar Rp7,8 triliun. Sementara dana repatriasi yang kembali ditanamkan di dalam negeri bertambah sebesar Rp29,1 triliun.
Dari total uang tebusan sebesar Rp54,3 triliun yang sudah diterima negara, 87,3 persennya atau sebesar Rp47,4 triliun merupakan upeti yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi non-UMKM.
Sementara sisanya dibayarkan oleh wajib pajak badan usaha non-UMKM sebesar Rp5 triliun (9,2 persen); wajib pajak badan orang pribadi UMKM Rp1,8 triliun (3,3 persen); dan wajib pajak badan UMKM Rp65,4 miliar (1,2 persen).
Secara keseluruhan, harta tambahan peserta amnesti pajak yang masuk dalam basis data DJP hingga jam yang sama mencapai Rp2.514 triliun, meningkat Rp563 triliun dibandingkan posisi Selasa pagi (27/9) pukul 09.00 WIB yang sebesar Rp1.951 triliun.
Dari data tersebut, jumlah harta wajib pajak di luar negeri yang dideklarasikan sebesar Rp666 triliun. Sementara deklarasi aset wajib pajak yang berada di dalam negeri mencapai Rp1.720 triliun. Sisanya merupakan dana repatriasi yang sebesar Rp128 triliun.
Melihat realisasi tersebut, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi belum puas dengan pencapaian periode I program amnesti pajak. Ia menilai, nilai pelaporan harta dan uang tebusan yang disetor wajib pajak masih sangat minim.
Periode I
tax amnesty, yang berlangsung sejak Juli hingga September 2016, menawarkan tarif uang tebusan terendah bagi wajib pajak yang memohon pengampunan pidana pajak. Untuk wajib pajak yang mendeklarasikan aset sekaligus merepatriasinya hanya dikenakan tarif uang tebusan 2 persen dari nilai harta tambahan.
Sementara untuk wajib pajak yang hanya mendeklarasikan asetnya dikenakan tarif 4 persen, dan bagi UMKM dikenakan tarif mulai dari 0,5 persen hingga 2 persen tergantung nilai aset.
(ags)