PGN Bantah Monopoli Distribusi Gas di Sumatera Utara

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2016 16:05 WIB
Tingginya harga gas di Sumut menurut PGN sesuai dengan harga perolehan gas serta biaya pengoperasian dan pemeliharaan pipa distribusi yang dimiliki PGN.
Tingginya harga gas di Sumut menurut PGN sesuai dengan harga perolehan gas serta biaya pengoperasian dan pemeliharaan pipa distribusi yang dimiliki PGN. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN membantah telah memonopoli distribusi penjualan gas ke pelanggan di Sumatera Utara (Sumut) seperti yang ditudingkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Tingginya harga gas di daerah tersebut menurut manajemen sesuai dengan harga perolehan gas serta biaya pengoperasian dan pemeliharaan pipa distribusi yang dimiliki PGN.

“Harga gas yang kami jual di wilayah mana pun, selalu dilaporkan ke pemerintah. Hal ini juga sedang dibahas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama perwakilan industri, pemerintah daerah, dan pelaku usaha,” kata Heri Yusup, Sekretaris Perusahaan PGN, Rabu (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heri menuturkan, tingginya harga gas di Medan karena PGN menebusnya dari dua sumber gas disana dengan harga US$13,8 per MMBTU dalam bentuk gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) dan US$9,16 per MMBTU dalam bentuk gas pipa.

Kedua pasokan gas tersebut, kemudian dicampur dan dijual PGN dengan harga US$12,22 per MMBTU.

“Kalau ada selisih harga beli dan jual sebesar US$1,35 per MMBTU karena itu merupakan biaya pengelolaan, dan biaya pemeliharaan pipa sepanjang 600 kilometer (km) lebih serta pengelolaan di pelanggan-pelanggan Medan dan margin perusahaan. Jadi semua jelas komponennya,” kata Heri.

Atas dasar itulah, Heri membantah jika perusahaan tempatnya bekerja dengan seenaknya menetapkan harga gas dengan sangat tinggi sehingga dikeluhkan para pengguna gas di Sumut.

“PGN telah membangun dan mengoperasikan pipa gas bumi lebih dari 7.200 km atau setara 78 persen pipa gas bumi hilir di seluruh Indonesia. Kami menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dan sejalan dengan ketentuan dan praktik yang berlaku secara umum dalam industri ini,” jelasnya.

Sebelumnya Ketua KPPU Syarkawi Rauf menduga terjadinya praktik monopoli dalam pelaksanaan distribusi gas oleh PGN di Sumut karena harga gas di daerah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya di Indonesia. KPPU disebut Syarkawi, menemukan biaya distribusi yang ada tidak sebanding dengan harga yang harus dibayar pelanggan.

"Karena kami melihat, mahalnya harga gas ini bukan karena di hulu, tapi ada upaya monopoli yang diduga memanfaatkan distribusi gas. Sehingga, bisa menetapkan harga secara sepihak dengan angka yang excessive. Kami melihat hitung-hitungannya saat ini tidak wajar dengan seharusnya, makanya pelaku usaha di Sumatera Utara teriak," ujar Syarkawi, kemarin.

KPPU juga menemukan adanya klausul Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan end user yang tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Poin tersebut adalah memperbolehkan PGN untuk menetapkan harga secara sepihak, dan dapat diubah tanpa persetujuan konsumen.

Melengkapi ucapan Syarkawi, Direktur Penindakan KPPU, Goppera Panggabean melanjutkan, salah satu contoh pelaksanaan klausul PJBG yang diputuskan secara sepihak adalah ketika pelanggan keberatan atas nominal tagihan yang meningkat pada bulan September 2015, karena adanya penyesuaian harga gas menjadi US$14 hingga US$16 per MMBTU.

"Memang, kenaikan harga sudah disampaikan PGN kepada pelanggan melalui surat tertanggal 31 Juli 2015. Namun, di dalam menetapkan harga apakah PGN menetapkan prinsip kepedulian terhadap konsumen?" tutur Goppera.

Komisioner KPPU sendiri telah sepakat untuk menyidangkan dugaan tersebut pada Oktober mendatang.

Menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), harga gas industri di Sumatera Utara bisa mencapai US$13,9 hingga US$13,94 per MMBTU. Angka ini terbilang lebih tinggi dibandingkan Jawa Timur sebesar US$8,01 sampai US$8,05 per MMBTU atau Jawa bagian Barat sebesar US$ 9,14 hingga US$9,18 MMBTU. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER