Aksi Pemerintah Tutup 3.915 Pabrik Rokok Dikritik DPR

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2016 19:30 WIB
Ribuan pabrik rokok yang ditutup tidak memiliki arus kas yang cukup akibat kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok setiap tahun.
Ribuan pabrik rokok yang ditutup tidak memiliki arus kas yang cukup akibat kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok setiap tahun. (REUTERS/Srdjan Zivulovic).
Jakarta, CNN Indonesia -- Langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) yang menutup 3.915 pabrik rokok di seluruh Indonesia selama kurun waktu 2007-2016 akibat tidak menyetor cukai hasil tembakau (CHT) mendapat sorotan legislator.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun menilai, pemerintah seharusnya turut bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pemilik pabrik rokok yang tidak menebus pita CHT. Pasalnya, ribuan pabrik rokok yang didominasi oleh rokok kretek tersebut tidak memiliki arus kas yang cukup akibat pemerintah menaikkan tarif CHT setiap tahun.

Padahal, pabrikan rokok yang memproduksi sigaret kretek tangan (SKT) sangat sensitif dengan perubahan CHT sekecil apapun itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dampaknya PHK massal terjadi di pusat-pusat industri hasil tembakau (IHT)," kata Misbakhun, Rabu (28/9).

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah berempati kepada pelaku IHT skala kecil yang sampai saat ini masih tertekan dengan kenaikan tarif CHT yang rata-rata nyaris mencapai 12 persen tahun ini.

Beban tersebut bertambah berat, setelah pemerintah mewajibkan pembayaran cukai di muka pada akhir 2015 lalu.

"Saya berharap pemerintah berempati atas kondisi IHT saat ini. Dengan target kenaikan cukai rokok tahun 2017 sebesar Rp149,8 triliun sebagaimana pada RAPBN 2017, kondisi ini berat bagi industri," ujarnya.

Naiknya tarif CHT, diyakini Misbakhun juga makin meningkatkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekitar Rp9 triliun per tahun. Sepanjang 2016 ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah menindak sebanyak 1.300 kasus peredaran rokok ilegal.

"Makin tinggi nilai cukai, makin besar potensi kematian pabrik, dimulai dari golongan menengah ke bawah. Makin tinggi nilai cukai, makin besar potensi angka smuggling rokok," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku telah menutup ribuan pabrik rokok yang memproduksi dan menjual produknya secara ilegal karena kedapatan tidak memiliki pita CHT.

“Pada 2007 jumlah pabrik rokok ada 4.669, tahun ini jumlahnya tinggal 754 pabrik karena kami cukup ketat dalam memberikan izin pendirian pabrik rokok dan banyak melakukan penutupan pabrik-pabrik yang tidak patuh,” kata Heru, kemarin.

Aksi penindakan aparat Bea dan Cukai yang terbaru dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai Surakarta.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Kunto Prasti Trenggono menuturkan, telah menyita 410.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai dari pabriknya di Klaten, Jawa Tengah.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu unit mesin untuk memproduksi rokok merek Shenzen seri GRA208 (MK-8 MAKIII) yang tak berlisensi.

Kunto menyebut penindakan ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh intelijen Bea Cukai Surakarta dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta.

“Selanjutnya petugas melaksanakan pengintaian terhadap pergerakan sebuah mobil yang diduga membawa barang kena cukai ilegal, di Polodadi, Tarubasan, Karanganom, Klaten. Hasil pemeriksaan terhadap isi muatannya, kedapatan mobil tersebut membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai dalam bentuk batangan,” jelasnya.

Berdasarkan pengembangan dari keterangan empat orang tersangka yang diamankan, diperoleh informasi bahwa barang tersebut diproduksi di sebuah gudang yang tidak jauh dari lokasi penghentian sarana pengangkut.

“Pada gudang yang dijadikan tempat memproduksi rokok ilegal tersebut, petugas mendapatkan 1 unit mesin untuk memproduksi rokok dan barang-barang pendukung produksi rokok seperti mesin ayak tembakau, kertas rokok, filter rokok, lem, sause rokok, dan tembakau rajang siap produksi,” ujar Kunto.

Selanjutnya, petugas melakukan penyegelan terhadap gudang beserta barang-barang di dalamnya. Barang bukti pun dibawa ke kantor Bea Cukai Surakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp123,18 juta ini diduga telah melanggar ketentuan pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER