Pemerintah Buka Diskusi PPN Rokok 10 Persen dengan Industri

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 29 Sep 2016 06:50 WIB
Kesepakatan Kemenkeu dengan industri rokok sebelumnya, PPN rokok akan naik bertahap sampai 9,1 persen di 2019 mendatang.
Pemerintah akan mengajak industri dan asosiasi rokok untuk berdiskusi soal wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) menjadi 10 persen dalam waktu dekat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Goro Ekanto menyatakan pemerintah akan mengajak industri dan asosiasi rokok untuk berdiskusi soal wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) menjadi 10 persen dalam waktu dekat.

Goro mengaku, kenaikan tersebut baru sebatas wacana dan akan didiskusikan dengan stakeholder, asosiasi, serta industri.

"Kita akan lihat sejauh mana kemampuan mereka (industri) dalam mengimplementasikan PPN ini," kata Goro, Rabu (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, saat ini PPN produk rokok dihitung mulai dari pabrikan ke distributor dan seterusnya.

"Kalau pabrikan ke distributor ada PPN, distributor waktu menjual pungut PPN-nya," jelasnya.

Mengenai teknis penerapan PPN ini, Goro mengakui perlu waktu. Terlebih pemerintah akan mendiskusikannya lebih lanjut dengan asosiasi dan industri.

Sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie meminta pemerintah untuk tidak eksesif dalam menaikan tarif penerimaan cukai rokok. Pasalnya, volume industri terus menurun sejak dua tahun lalu.

"Sampai Agustus tahun ini, volume produksi masih belum stabil dan bisa dibilang lebih kecil dibanding tahun lalu," tuturnya.

Ia khawatir, bila tarif penerimaan cukai tetap tinggi, bisa-bisa produksinya akan semakin anjlok.

"Dan ini tentu berdampak terhadap industri," katanya.

Moeftie juga berharap pemerintah tetap dengan kesepakatan awal untuk menaikkan PPN HT secara bertahap mulai 2017 hingga 2019.

Senada dengan Moeftie, Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suharjo menyoroti rencana kenaikan PPN HT sebesar 10 persen.

"Kenaikan seharusnya dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun, bukan tiba-tiba menjadi 10 persen," urai Suharjo.

Seperti yang telah disepakati sebelumnya antara Kementerian Keuangan dengan industri, kenaikan PPN HT dilakukan bertahap dari tahun ke tahun, mulai dari 8,7 persen menjadi 8,9 persen di tahun 2017.

"Lalu di tahun berikutnya naik menjadi 9,1 persen hingga terus naik di 2019," ungkapnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER