Beberapa jenis ternak dan unggas yang kegiatan importasinya dibebaskan PPN meliputi sapi, kerbau, kambing/domba, babi, serta ayam, itik, puyuh dan ternak lainnya.
Kebijakan ini mencakup impor hewan hidup maupun yang disembelih, yang daging, tulang hingga jeroannya dikemas atau dibekukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam beleid tersebut menjelaskan, kebijakan PPN ini diambila dalam rangka menyinergikan kebijakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis di bidang pangan.
Meskipun PMK 5/PMK.010/2016 terbit pada 26 Januari 2016, tetapi berlaku efektif untuk periode impor sejak 8 Januari 2016. (ags/gen)