Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberi sinyal penerbitan aturan baru atau revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.
Menurut Inspektur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Karyanto Suprih, penyesuaian aturan ini akan dikejar pemerintah menyusul kebijakan pelepasan pasokan gula rafinasi untuk konsumsi masyarakat, dari semula hanya untuk kebutuhan industri.
"Iya segera (aturan baru), sedang dibuat draft-nya," ungkap Karyanto di kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Kemendag memastikan, akan terlebih dahulu membicarakan rencana Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita untuk melepas pasokan gula rafinasi kepada pihak-pihak terkait, seperti asosiasi hingga industri.
"Pokoknya Pak Menteri minta gula rafinasi ke pasar tapi kita mau bicara dulu dengan instansi terkait," imbuhnya.
Menurut Karyanto, rencana bosnya melepas pasokan gula rafinasi ke pasar untuk memenuhi kebutuhan konsumsi gula masyarakat didasari pada dua hal.
Pertama, Mendag melihat adanya pasokan gula rafinasi yang berlebih dan tak diserap oleh industri sehingga pasokan ini dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat.
Kedua, adanya suplai gula tambahan yang masuk ke pasar masyarakat dapat mengejar stabilisasi harga gula yang saat ini mencapai Rp15 ribu per kilo gram (kg) menjadi sesuai dengan harga acuan pangan yang telah ditetapkan Kemendag, yakni berada dikisaran Rp12.500 per kg.
Sebagai informasi, aturan baru atau revisi ini rencananya akan segera diluncurkan agar pemerintah tidak menyalahi Permendag Nomor 117 tahun 2015 Pasal 9 ayat (1) yang menyebutkan gula rafinasi sebagai bahan baku untuk proses produksi dari industri dan dilarang untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Selanjutnya pada Pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa gula rafinasi hanya diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri, dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar dalam negeri.
Di sisi lain, rencana pemerintah melepas sisa pasokan gula rafinasi ke pasar masyarakat untuk memenuhi kebutuhan gula dan menstabilkan harga dinilai Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) justru berpotensi mencekik petani tebu.
"Hal ini sama saja, pemerintah membunuh petani tebu karena membiarkan gula tersebut masuk ke pasaran," Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APTRI Arum Sabil.