Hukum Ditegakan, Dirjen Bea Cukai Yakin Produksi Rokok Turun

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Kamis, 29 Sep 2016 10:51 WIB
Dalam sepuluh tahun terakhir, tren produksi rokok mengalami penurunan sebesar 0,28 persen.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi optimistis produksi rokok di Indonesia akan semakin berkurang seiring dengan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum produk hasil tembakau. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan optimistis produksi rokok di Indonesia akan semakin berkurang seiring dengan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum produk hasil tembakau.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menuturkan, upaya untuk menekan produksi rokok telah dilakukan DJBC secara intensif melalui pengawasan administrasi dan fisik. Hal ini berpengaruh terhadap penurunan jumlah pabrik rokok.

Dalam sepuluh tahun terakhir, kata Heru, tren produksi rokok mengalami penurunan sebesar 0,28 persen. Sementara tiga tahun terakhir, lanjutnya, produksi rokok berdasarkan pemesanan pita cukai mulai stagnan dengan rata-rata pertumbuhan hanya 0,2 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal itu juga terjadi karena Bea Cukai gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal," tegas Heru seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/9).

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (Gappri) Ismanu Sumiran menegaskan Gappri mendukung penegakkan hukum yang dilakukan pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kasi tersebut dinilai penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.

"Dengan terciptanya fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, tidak akan ada lagi rokok ilegal, kemudian pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan," tutur Ismanu.

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, DJBC memiliki empat tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan. Salah satu tugasnya adalah sebagai pelindung masyarakat dalam bidang cukai, yaitu membatasi konsumsi barang termasuk diantaranya hasil tembakau. (ags/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER