Dirjen Pajak Pasang Status Luar Biasa di Empat Kantor Layanan

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Jumat, 30 Sep 2016 06:40 WIB
Keadaaan luar biasa tersebut memungkinkan pelayanan amnesti pajak yang cepat karena surat pernyataan harta yang diterima dalam waktu 5 menit per wajib pajak.
Keadaaan luar biasa memungkinkan pelayanan amnesti pajak yang cepat karena surat pernyataan harta yang diterima dalam waktu 5 menit per wajib pajak. (ANTARA FOTO/Irfan Anshori).
Jakarta, CNN Indonesia -- Membludaknya antrian masyarakat yang ingin mendapat tarif pengampunan pajak termurah pada periode I 2016, membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan keadaan luar biasa pada empat kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, mengatakan empat lokasi tersebut adalah Kantor Pusat DJP, KPP Madya Jakarta Gambir, Kanwil DJP Jakarta Khusus Kalibata, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Sudirman.

"Di lokasi-lokasi tersebut terjadi padat antrean karena wajib pajak mengejar waktu untuk mendapatkan tarif 2 persen. Kalau lewat prosedur biasa mungkin tidak akan tertangani, jadi kami memutuskan untuk menerapkan keadaan luar biasa," ujar Hestu Yoga, Kamis (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan keadaan luar biasa bisa dilakukan sesuai Instruksi Dirjen Pajak Nomor INS - 08/PJ/2016 yang diteken Ken Dwijugiasteadi pada 15 September lalu.

Keadaaan luar biasa tersebut memungkinkan pelayanan amnesti pajak yang cepat karena surat pernyataan harta (SPH) yang diterima kemudian diteliti secara ringkas belum langsung diunggah ke sistem.

Namun, wajib pajak (WP) telah diberikan tanda terima sementara sebagai bukti telah menjadi peserta amnesti pajak.

"Paling lama lima hari kemudian akan dikeluarkan tanda terima yang sah kalau persyaratan sudah lengkap, kalau belum lengkap akan dihubungi untuk dilengkapi. Unggah ke sistem juga dalam lima hari. Tanda terima yang sah bisa dikirim melalui pos," kata Hestu Yoga.

Dengan pemberlakuan keadaan luar biasa, penyampaian SPH dapat berlangsung lima menit per wajib pajak dibandingkan dengan prosedur biasa yang bisa memakan waktu 30 menit per wajib pajak.

Hestu Yoga mengatakan kantor pelayanan pajak selain empat lokasi tersebut yang juga memiliki banyak antrean wajib pajak mempunyai wewenang menetapkan kondisi pelayanannya sendiri.

"Jumat (30/9) tidak akan kalah banyaknya karena merupakan hari terakhir. Di Kantor Pusat DJP sejak siang ini melayani dengan 61 unit konter pelayanan," ucap dia. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER