Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, mengatakan empat lokasi tersebut adalah Kantor Pusat DJP, KPP Madya Jakarta Gambir, Kanwil DJP Jakarta Khusus Kalibata, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Sudirman.
"Di lokasi-lokasi tersebut terjadi padat antrean karena wajib pajak mengejar waktu untuk mendapatkan tarif 2 persen. Kalau lewat prosedur biasa mungkin tidak akan tertangani, jadi kami memutuskan untuk menerapkan keadaan luar biasa," ujar Hestu Yoga, Kamis (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keadaaan luar biasa tersebut memungkinkan pelayanan amnesti pajak yang cepat karena surat pernyataan harta (SPH) yang diterima kemudian diteliti secara ringkas belum langsung diunggah ke sistem.
Dengan pemberlakuan keadaan luar biasa, penyampaian SPH dapat berlangsung lima menit per wajib pajak dibandingkan dengan prosedur biasa yang bisa memakan waktu 30 menit per wajib pajak.
Hestu Yoga mengatakan kantor pelayanan pajak selain empat lokasi tersebut yang juga memiliki banyak antrean wajib pajak mempunyai wewenang menetapkan kondisi pelayanannya sendiri.
"Jumat (30/9) tidak akan kalah banyaknya karena merupakan hari terakhir. Di Kantor Pusat DJP sejak siang ini melayani dengan 61 unit konter pelayanan," ucap dia. (gen)