Hal tersebut menurut Ken tidak melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang menyebutkan periode tarif termurah sebesar 2 persen hanya berlaku sampai 30 September 2016 yang jatuh tepat hari ini.
“Kami akan melayani sampai selesai. Kalau perlu sampai besok juga kami layani. Kalau ada yang datang pukul 23.30 WIB, asal sudah membayar 2 persen di bank dan punya nomor antrian, bisa ikut periode I,” kata Ken, Jumat (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pagi ini masih ada yang bayar ke bank. Bank kita minta buka sampai malam. Kita kerja sama dengan Dirjen Perbendaharaan, bank-nya akan buka sampai selesai yang biasanya operasionalnya itu, akan diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB ya," kata Ken. (gen)