Dua Syarat Tarif Amnesti Murah Bisa Dinikmati Sampai Esok

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 30 Sep 2016 13:20 WIB
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan tarif tebusan 2 persen bisa tetap dinikmati sampai esok, asalkan WP sudah membayar ke bank dan punya nomor antrian.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan tarif tebusan 2 persen bisa tetap dinikmati sampai esok, asalkan WP sudah membayar ke bank dan punya nomor antrian. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengaku siap memberikan tarif tebusan 2 persen bagi wajib pajak (WP) yang baru menyelesaikan proses amnesti pajaknya sampai esok dini hari.

Hal tersebut menurut Ken tidak melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang menyebutkan periode tarif termurah sebesar 2 persen hanya berlaku sampai 30 September 2016 yang jatuh tepat hari ini.

“Kami akan melayani sampai selesai. Kalau perlu sampai besok juga kami layani. Kalau ada yang datang pukul 23.30 WIB, asal sudah membayar 2 persen di bank dan punya nomor antrian, bisa ikut periode I,” kata Ken, Jumat (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua syarat tersebut menurut Ken harus dipenuhi para wajib pajak jika ingin menikmati tarif termurah. Pasalnya, jika pembayaran uang tebusan ke bank baru dilakukan pada esok harinya maka tarif uang tebusan akan naik jadi 3 persen sesuai Undang-Undang.

"Kalau pagi ini masih ada yang bayar ke bank. Bank kita minta buka sampai malam. Kita kerja sama dengan Dirjen Perbendaharaan, bank-nya akan buka sampai selesai yang biasanya operasionalnya itu, akan diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB ya," kata Ken. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER