Sebanyak 86,4 persen dari total uang tebusan tersebut disetor oleh kalangan wajib pajak (WP) orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau setara dengan Rp70,5 triliun. Sisanya merupakan upeti yang dibayarkan oleh WP badan usaha non UMKM sebesar Rp8,53 triliun dan WP orang pribadi UMKM sebesar Rp2,4 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh aset dan uang tebusan tersebut merupakan hasil dari pelaporan 315.911 surat pernyataan harta oleh wajib pajak sejak Juli 2016.
Masih ada lebih dari 12 jam bagi WP yang belum berpartisipasi dalam program pengampunan pajak. Dengan demikian, jumlah uang tebusan yang bakal masuk ke kas negara masih berpeluang bertambah.
Demikian pula dengan aset repatriasi, masih ada potensi kenaikan mengingat batas waktu peralihan aset untuk periode I diperpanjang hingga akhir Desember 2016.
Dalam beberapa hari terakhir, hampir seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di sejumlah kota besar dipenuhi antrian WP yang meminta amnesti. Untuk memastikan semua WP terlayani, DJP membuka layanan khusus amnesti pajak hampir 24 jam menjelang berakhirnya periode pertama. (ags/gen)