Jakarta, CNN Indonesia --
Program amnesti pajak periode pertama berakhir Jumat (30/9). Masyarakat pun memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari jeratan kasus pidana pajak. Setelah periode pertama usai, amnesti pajak akan dilanjutkan dengan periode ke-dua dan ke-tiga dengan jumlah tarif tebusan yang lebih besar.