Tarif Terendah Hangus jika Surat Harta Baru Diserahkan Esok

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 30 Sep 2016 16:57 WIB
Esok hari, tarif uang tebusan untuk deklarasi aset dalam negeri dan repatriasi bakal naik dari 2 persen menjadi 3 persen dari nilai bersih harta tambahan.
Esok hari, tarif uang tebusan untuk deklarasi aset dalam negeri dan repatriasi bakal naik dari 2 persen menjadi 3 persen dari nilai bersih harta tambahan. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengimbau wajib pajak (WP) yang sudah membayar uang tebusan amnesti pajak untuk segera menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) ke Kantor Pelayanan Pajak.

Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, periode pertama tarif tebusan amnesti bakal berakhir pada 30 September 2016.

Jika WP tidak menyerahkan SPH hari ini, hak untuk mendapatkan tarif tebusan terendah bakal hangus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Esok hari, tarif uang tebusan untuk deklarasi aset dalam negeri dan repatriasi bakal naik dari 2 persen menjadi 3 persen dari nilai bersih harta tambahan. Tarif uang tebusan untuk deklarasi aset luar negeri juga naik dari 4 persen ke 6 persen.

"Kalau besok datang menyerahkan SPH, tarifnya dihitung 3 persen makanya malam ini saja datang," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jumat (30/9).

Mengigat panjangnya antrean peserta hari ini, DJP akan memberikan relaksasi bagi WP yang baru bisa menyerahkan SPH lewat tengah malam yaitu tarif tebusan tetap dihitung sebesar 2 persen. Dengan catatan, WP sudah datang ke kantor pajak sebelum hari berganti dan mendapatkan nomor antrean.

"Pokoknya, Pak Dirjen (Ken Dwijugiasteadi) tadi bilang sampai jam empat pagi juga masih kita layani," ujarnya.

Lebih lanjut, guna mempermudah WP dan memaksimalkan penerimaan uang tebusan pada periode pertama, seluruh bank persepsi penerima setoran pajak bakal buka hingga pukul 21.00 malam ini.

"Khusus untuk mendukung amnesti pajak, bank persepsi buka sampai jam 21.00, " kata Hestu Yoga.

Sebagai informasi, hingga pukul 14.00 WIB, nilai uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) masih lebih tinggi dibandingkan uang tebusan berdasarkan SPH yang telah diserahkan wajib pajak. Artinya, masih ada wajib pajak yang sudah membayarkan uang tebusan tetapi belum menyerahkan SPH.

Tercatat, uang tebusan berdasarkan SSP telah menembus Rp91,9 triliun. Sementara, uang tebusan berdasarkan SPH yang diserahkan baru menyentuh Rp83,1 triliun. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER