Akhir Periode I, BCA dan Mandiri Kebanjiran Duit Repatriasi

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 30 Sep 2016 15:59 WIB
BCA dan Bank Mandiri mencatat uang tebusan dan repatriasi masing-masing sebesar Rp3,27 triliun dan Rp2,09 triliun.
Jelang berakhirnya periode I pelaksanaan Undang-undang Pengampunan Pajak, aliran uang tebusan dan dana repatriasi yang masuk ke perbankan meningkat secara kentara. (Reuters/Garry Lotulung).
Jakarta, CNN Indonesia -- Jelang berakhirnya periode I pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak, aliran uang tebusan dan dana repatriasi yang masuk ke perbankan meningkat secara kentara. Dua bank raksasa, PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, misalnya mencatat total masing-masing Rp3,27 triliun dan Rp2,09 triliun.

BCA menerima Rp524 miliar dana repatriasi hanya dalam satu hari kemarin, Kamis (29/9). Dengan demikian, total dana repatriasi yang diterima oleh bank milik grup Djarum itu mencapai Rp3,27 triliun sejak program ini bergulir pertama kali pada 1 Juli 2016.

"Jumlah Rp524 miliar tersebut naik dalam sehari dari kemarin," ujar Jahja Setiaatmadja, Direktur Utama BCA, melalui pesan singkatnya, Jumat (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dana repatriasi, BCA juga menerima uang tebusan sebesar Rp35,3 triliun kemarin, atau 47,4 persen dari jumlah uang tebusan yang masuk secara nasional.

Sementara itu, Bank Mandiri membukukan lebih dari 2 ribu transaksi tebusan dan repatriasi. Hingga kemarin, uang tebusan yang dikantongi bank pelat merah tersebut mencapai Rp11,7 triliun dengan dana repatriasi sebesar Rp923 miliar.

Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri mengungkapkan, manajemen akan mengantisipasi lonjakan transaksi hari ini dengan membuka beberapa kantor cabang pelayanan sampai lewat jam operasional.

"Di beberapa kantor cabang, hari ini, kami akan membuka pelayanan hingga pukul 21.00 WIB untuk mereka yang ingin membayar tebusan dan repatriasi," terang Rohan.

Sebagai informasi, hari ini merupakan hari terakhir periode I program pengampunan pajak dengan tarif termurah. Yakni, sebesar 2 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta 4 persen untuk deklarasi aset di luar negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Nelson Tampubolon mengungkapkan, dana repatriasi memiliki kontribusi paling besar terhadap kondisi likuiditas perbankan. Apabila dana repatriasi berbondong-bondong masuk ke kantong kas perbankan, maka diproyeksi mampu mendorong kapasitas bank dalam menyalurkan kredit.

Nelson yakin, dana repatriasi akan banyak masuk bahkan di periode selanjutnya, terlebih pemerintah telah memberikan kemudahan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2016 tentang perpanjangan penyerahan administrasi tax amnesty.

PMK ini membolehkan wajib pajak untuk memohon pengampunan. sekaligus membayar tebusan dalam masa periode pertama, namun proses administrasinya sendiri diberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2016.

"Repatriasi ini dari sisi aturan yang penting dijanjikan dulu atau ada komitmennya. Jadi, tinggal masalah administrasinya, dan tinggal waktunya. Pasti akan membantu likuiditas," pungkasnya. (bir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER