Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan, khususnya terkait dengan peredaran mesin pembuat rokok. Hal ini dilakukan untuk mengamankan kebijakan di bidang cukai mulai tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hal ini sejalan dengan data intelijen dan hasil survei yang menunjukkan pelanggaran yang paling besar adalah rokok sigaret kretek mesin (SKM).
"Kalau dilihat, mesin (pembuat rokok) itu bisa berpindah-pindah dari rumah ke rumah, ke lurah, ke kecamatan, dan kota lain. Ini tantangan besar bagi kami untuk melakukan penegakan hukum di bidang penanganan rokok ilegal," ujarnya, Jumat (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menjamin efektivitas dan juga menghasilkan efek jangka panjang yang diharapkan, kata Sri Mulyani, Bea Cukai akan mendata mesin pembuat rokok. Bea Cukai akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan instansi lainnya.
Berdasarkan hasil penindakan yang dilaksanakan di Jakarta, dan Klaten, Jawa Tengah, Bea Cukai menunjukkan hasil tangkapan berupa rokok ilegal sejumlah 11.266.600 batang serta satu unit mesin pembuat rokok merek Shenzen dengan kapasitas produksi sebanyak 1.500 batang rokok per menit.
Hingga 29 September 2016 saja, Bea Cukai telah meiakukan penindakan terhadap 1.593 kasus hasil tembakau ilegal. Angka tersebut meningkat 1,29 kali dibanding penindakan di sepanjang tahun 2015 (1.232 kasus) dan 1,76 kali dibanding penindakan sepanjang tahun 2014 (901 kasus).
Adapun, sejak Januari 2016 sampai saat ini, Bea Cukai berhasil mengamankan 176,22 juta batang rokok senilai Rp135,55 miliar, di mana jumlah pelanggaran terbanyak berasal dari jenis rokok yang diproduksi dengan mesin.
la juga mengaitkan data tersebut dengan Studi tim PSEKP UGM tahun 2015 yang menyebutkan bahwa peningkatan pengawasan berpengaruh positif terhadap efektivitas kebijakan cukai.
(bir/gen)