Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hal ini sejalan dengan data intelijen dan hasil survei yang menunjukkan pelanggaran yang paling besar adalah rokok sigaret kretek mesin (SKM).
"Kalau dilihat, mesin (pembuat rokok) itu bisa berpindah-pindah dari rumah ke rumah, ke lurah, ke kecamatan, dan kota lain. Ini tantangan besar bagi kami untuk melakukan penegakan hukum di bidang penanganan rokok ilegal," ujarnya, Jumat (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penindakan yang dilaksanakan di Jakarta, dan Klaten, Jawa Tengah, Bea Cukai menunjukkan hasil tangkapan berupa rokok ilegal sejumlah 11.266.600 batang serta satu unit mesin pembuat rokok merek Shenzen dengan kapasitas produksi sebanyak 1.500 batang rokok per menit.
Adapun, sejak Januari 2016 sampai saat ini, Bea Cukai berhasil mengamankan 176,22 juta batang rokok senilai Rp135,55 miliar, di mana jumlah pelanggaran terbanyak berasal dari jenis rokok yang diproduksi dengan mesin.
la juga mengaitkan data tersebut dengan Studi tim PSEKP UGM tahun 2015 yang menyebutkan bahwa peningkatan pengawasan berpengaruh positif terhadap efektivitas kebijakan cukai. (bir/gen)