Dalam 1 Dekade, Ditjen Bea Cukai Berangus 3.915 Pabrik Rokok

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 30 Sep 2016 13:54 WIB
Dalam 10 tahun terakhir, jumlah pabrik rokok berkurang dari 4.669 pabrik menjadi 754 pabrik.
Petugas menunjukkan barang bukti rokok ilegal di pabrik rokok ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur. (Antara Foto/Umarul Faruq)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan cukai pemerintah dalam 10 tahun terakhir telah memakan banyak korban. Selama satu dekade tersebut, sedikitnya 3.915 pabrik rokok dipaksa gulung tikar oleh Direktorat jenderal Bea dan Cukai.

“Untuk kepentingan kesehatan, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam 10 tahun terakhir telah mengurangi jumlah pabrik rokok, dari 4.669 pabrik menjadi 754 pabrik di tahun 2016," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers di kantor pusat DJBC, Jumat (30/9).

Tak hanya itu, lanjutnya, pertumbuhan produksi hasil tembakau pun telah dikendalikan oleh pemerintah dalam kurun waktu yang sama. Selama 10 tahun terakhir, jelas Sri Mulyani, produksi hasil tembakau mengalami penurunan sekitar 0,28 persen. "Pada saat yang bersamaan jumlah penduduk Indonesia tumbuh sebesar 1,4%,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menganggap semua itu sebagai bukti nyata keberhasilan pemerintah dalam menekan konsumsi rokok secara signifikan. Menurutnya, ada korelasi antara kenaikan cukai dengan penurunan konsumsi rokok.

Dari aspek ketenagakerjaan, ia mengklaim, kebijakan cukai hasil tembakau juga berdampak pada keberlangsungan lapangan pekerjaan sektor formal sebanyak 401.989 orang. Sekitar tiga perempat dari total pekerja yang terlibat  atau sebanyak 291.824 orang terlibat dalam produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya.

"Jika ditambah dengan sektor informal, maka kebijakan ini berdampak pada kehidupan 2,3 juta petani tembakau; 1,5 juta petani cengkeh; 600 ribu buruh tembakau; dan 1 juta pedagang eceran," tuturnya.

Berbekal data tersebut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyimpulkan bahwa kebijakan cukai rokok memberikan pengaruh berarti terhadap kehidupan lebih dari 5,8 juta masyarakat Indonesia. Data ini juga didukung oleh studi LPEM UI tahun 2013 bahwa kebijakan cukai berpengaruh langsung terhadap lebih dari 6 juta orang.

Rokok Ilegal

Selain kebijakan tarif, lanjut Menkeu, DJBC juga dituntut untuk mengamankan kebijakan cukai secara maksimal dengan cara melakukan penindakan rokok ilegal. Hingga 29 September 2016, tuturnya, Sebanyak 1.593 kasus peredaran rokok ilegal berhasil ditindak oleh DJBC.

"Angka ini meningkat 1,29 kali dibanding penindakan di sepanjang tahun 2015 (1232 kasus) dan 1,76 kali dibanding penindakan di sepanjang tahun 2014 (901 kasus)," tuturnya.

Dari hasil penegakan hukum itu, Sri Mulyani mengungkapkan sebanyak 176,22 juta batang rokok dengan nilai ditaksir mencapai Rp135,55 Miliar berhasil diamankan. Produk hasil tembakau yang paling banyak dipalsukan adalah rokok-rokok yang diproduksi dengan mesin. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER