“Untuk kepentingan kesehatan, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam 10 tahun terakhir telah mengurangi jumlah pabrik rokok, dari 4.669 pabrik menjadi 754 pabrik di tahun 2016," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers di kantor pusat DJBC, Jumat (30/9).
Pilihan Redaksi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari aspek ketenagakerjaan, ia mengklaim, kebijakan cukai hasil tembakau juga berdampak pada keberlangsungan lapangan pekerjaan sektor formal sebanyak 401.989 orang. Sekitar tiga perempat dari total pekerja yang terlibat atau sebanyak 291.824 orang terlibat dalam produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya.
Berbekal data tersebut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyimpulkan bahwa kebijakan cukai rokok memberikan pengaruh berarti terhadap kehidupan lebih dari 5,8 juta masyarakat Indonesia. Data ini juga didukung oleh studi LPEM UI tahun 2013 bahwa kebijakan cukai berpengaruh langsung terhadap lebih dari 6 juta orang.
Rokok Ilegal
Selain kebijakan tarif, lanjut Menkeu, DJBC juga dituntut untuk mengamankan kebijakan cukai secara maksimal dengan cara melakukan penindakan rokok ilegal. Hingga 29 September 2016, tuturnya, Sebanyak 1.593 kasus peredaran rokok ilegal berhasil ditindak oleh DJBC.
"Angka ini meningkat 1,29 kali dibanding penindakan di sepanjang tahun 2015 (1232 kasus) dan 1,76 kali dibanding penindakan di sepanjang tahun 2014 (901 kasus)," tuturnya.
Dari hasil penegakan hukum itu, Sri Mulyani mengungkapkan sebanyak 176,22 juta batang rokok dengan nilai ditaksir mencapai Rp135,55 Miliar berhasil diamankan. Produk hasil tembakau yang paling banyak dipalsukan adalah rokok-rokok yang diproduksi dengan mesin. (ags/gen)