Resah Melanda Industri Rokok Jelang Pengumuman Tarif Cukai

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 30 Sep 2016 13:15 WIB
Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie meminta Menkeu Sri Mulyani untuk mempertimbangkan kembali angka rata-rata kenaikan tarif CHT tersebut.
Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie meminta Menkeu Sri Mulyani untuk mempertimbangkan kembali angka rata-rata kenaikan tarif CHT tersebut. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai angka rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10,54 persen yang bakal diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati siang nanti, belum memberikan jaminan kenaikan tarif sesuai dengan angka tersebut dilapangan.

Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie mengatakan, tahun lalu saja, saat pemerintah mematok kenaikan tarif CHT rata-rata 11,19 persen, produsen rokok putih harus menebus pita cukai dengan kenaikan harga sampai 15 persen.

"Ini baru rata-rata, saya takutnya tahun ini bisa lebih dari 15 persen karena rokok putih biasanya dikenakan cukup tinggi," ujar Moeftie saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum lagi, lanjut Moeftie, pemerintah juga berencana menaikkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok pada tahun depan dengan angka kenaikan yang juga tinggi.

"Yang mesti diingat, pemerintah juga akan menaikkan PPN rokok. Ini memberi beban ganda pada industri rokok, harga rokok makin mahal, ya memang tidak Rp50 ribu per bungkus tapi kenaikannya cukup signifikan," tambahnya.

Jika benar pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen maka ia memastikan bakal banyak pengusaha rokok yang menyampaikan keluhan ke pemerintah. Sehingga ia berharap, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bisa mempertimbangkan kembali rencana kebijakan tersebut.

"Tentu kita nanti kemukakan keluhan tapi kalau benar-benar sudah ketok palu ya. Mau tidak mau sebenarnya kita ikut tapi tentu berdampak sekali," tutupnya.

Siang ini, tepatnya pukul 14.30 WIB, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan merilis regulasi kenaikan tarif cukai untuk tahun 2017 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER