Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak setuju dengan keputusan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) maksimal sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM), dan terendah nol persen untuk rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB.
"Intinya mengenai CHT, menurut pandangan kami sebaiknya tidak diberlakukan setinggi itu ya," ungkap Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Apindo, kemarin.
Hariyadi menyebut kenaikan CHT untuk 12 golongan produk rokok seharusnya dilakukan lebih rendah. Kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu otomatis memukul produksi dari industri rokok sendiri, sehingga terjadi penurunan produksi rokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan kami bertahap, tapi kebiasaan kan pemerintah itu kalau kekurangan dana yang dilakukan nomor satu yang dinaikkan adalah cukai," terangnya.
Selain penurunan produksi rokok, bos grup Sahid meramalkan naiknya CHT ini akan memicu lebih banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan rokok. Hal ini merupakan imbas dari pengurangan produksi, sehingga kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) tentu berkurang.
“Tapi tak hanya karyawan, petani tembakau juga akan kena dampaknya,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga tak menampik jika nantinya akan marak beredar pita cukai palsu disebabkan CHT yang terlalu mahal, sehingga perusahaan lebih memilih menggunakan cukai palsu.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif CHT per 1 Januari 2016 rata-rata 10,54 persen, dengan harga jual eceran (HJE) rokok naik rata-rata sebesar 12,26 persen.
(gen)