Pemerintah Tolak Usul Pemangkasan Golongan Cukai Rokok

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Sabtu, 01 Okt 2016 14:39 WIB
Pemangkasan golongan cukai rokok baru akan dilakukan pada 2018 dengan mengurangi 12 golongan menjadi delapan sampai sembilan golongan.
Pemangkasan golongan cukai rokok baru akan dilakukan pada 2018 dengan mengurangi 12 golongan menjadi delapan sampai sembilan golongan. (CNN Indonesia/Gentur Putro Jati).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menegaskan menolak usulan pemangkasan 12 golongan cukai rokok tahun depan bersamaan dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan, pada 2017, Pemerintah ingin melihat hasil penerapan kenaikan tarif CHT terlebih dahulu.

"Tahun depan, simplifikasi dalam bentuk pengenaan tarif yang disesuaikan, bukan dalam bentuk pemotongan golongan," ungkap Heru di kantornya, Jumat (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara otomatis, pada tahun depan, Pemerintah tetap mengatur tarif CHT untuk 12 golongan rokok. Namun, Heru menambahkan, bahwa Pemerintah telah membuat skema khusus yang akan diterapkan pada CHT.

"Pada akhirnya, Pemerintah akan menuju pada simplifikasi yang sekarang masih 12 golongan, secara bertahap dari tahun ke tahun, kita akan kurangi golongannya," jelas Heru.

Heru merinci, pada 2017 mendatang kebijakan CHT masih fokus pada kenaikan tarif CHT. Baru di 2018, Pemerintah akan memangkas golongan menjadi sembilan atau delapan golongan rokok.

Pasalnya, di tahun depan, Pemerintah masih mengejar CHT sebagai penerimaan negara. Namun, saat memangkas golongan rokok, Pemerintah akan mengejar kedisiplinan para pengusaha rokok.

"Nanti tujuannya untuk menghindari pabrik yang nakal, yang sering menggunakan pita cukai yang lebih murah untuk dilekatkan pada rokok yang seharusnya harganya lebih mahal," imbuh Heru.

Untuk diketahui, Pemerintah baru saja menaikkan tarif pita CHT 2017 dengan rata-rata kenaikan sebesar 10,54 persen.

Adapun, kenaikan tarif tertinggi berlaku untuk golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan rata-rata kenaikan sebesar 13,46 persen. Sedangkan yang terendah berlaku untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT), yakni 0 persen atau tidak mengalami kenaikan.

Kejar Target

Pemerintah menegaskan ingin menyerap penerimaan negara dari cukai semaksimal mungkin sampai tahun depan.

Heru merinci, untuk cukai rokok ditargetkan negara mendapat penerimaan sebesar Rp149,8 triliun. Namun, selain rokok, Pemerintah juga memasang target cukai lainnya.

"Ada juga cukai dari minuman beralkohol sebesar Rp5,4 triliun dan etil alkohol Rp150 miliar. Nanti diproyeksikan juga cukai plastik, angkanya Rp1,6 triliun," tambah Heru.

Heru memastikan, target penerimaan cukai ini telah dicanangkan oleh Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER