Repatriasi Aset Nihil di Awal Periode II Tax Amnesty

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Senin, 03 Okt 2016 10:25 WIB
Sampai pukul 09.00 WIB pagi ini, tidak ada wajib pajak yang merepatriasi asetnya di awal berlakunya tax amnesty periode II.
Sampai pukul 09.00 WIB pagi ini, tidak ada wajib pajak yang merepatriasi asetnya di awal berlakunya tax amnesty periode II. (REUTERS/Darren Whiteside).
Jakarta, CNN Indonesia -- Animo wajib pajak (WP) untuk merepatriasi aset saat dimulainya periode II pengampunan pajak pada Oktober 2016 merosot jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Dashboard amnesti pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pada pukul 09.00 WIB pagi ini (3/10) mencatat, total harta yang dideklarasikan WP sebesar Rp1,09 triliun.

Terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp1,06 triliun dan deklarasi harta luar negeri Rp38,16 miliar. Sementara harta yang direpatriasi, tercatat nihil. Pada periode II pengampunan pajak, pemerintah memasang tarif tebusan 3 persen untuk repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta 6 persen untuk deklarasi luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara di penghujung berlakunya periode I dengan tarif terendah 2 persen untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri, serta 4 persen untuk deklarasi luar negeri, jumlah harta yang direpatriasi mencapai Rp137,08 triliun. Kemudian, total jumlah harta yang dideklarasikan 366.769 WP pemohon amnesti mencapai Rp3.621 triliun.

Periode II pengampunan pajak dimulai sejak 1 Oktober 2016 sampai akhir tahun nanti. Dilanjutkan dengan pelaksanaan periode III mulai 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017 dengan tarif 5 persen untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri dan 10 persen deklarasi luar negeri. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER