Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menerangkan dana cadangan risiko fiskal tersebut ditambah guna mengantisipasi perubahan asumsi fiskal, seperti perubahan harga minyak, produksi minyak dan gas, serta biaya penggantian (cost recovery) eksplorasi migas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penambahan dana cadangan risiko fiskal, lanjut Askolani, berkembang dalam proses politik anggaran di parlemen terkait kesepakatan sementara dana cadangan belanja sebesar Rp40,23 triliun. Dari pagu tersebut, sebanyak Rp4,3 triliun dialokasikan untuk menambah dana cadangan risiko fiskal.
"Kalau (dana cadangan risiko fiskal) kekecilan tidak bagus, kebesaran juga tidak bagus," ujarnya.
Tahun ini, kata Askolani, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp5 triliun untuk dana cadangan risiko fiskal. Adapun penggunaannya baru akan dilakukan pada akhir tahun.
"Itu bisa digunakan untuk penghematan atau kemudian dipakai jika ada kebutuhan yang mendesak. Hal ini akan diputuskan di penghujung tahun," ujarnya. (ags)