Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengingatkan pemerintah mengenai eksekusi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang belum efektif.
Penilaian itu merupakan inti sari dari hasil audit yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2016, yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pagi ini, Rabu (5/10).
"Hasil umum menyimpulkan pelaksanaan kegiatan belum efektif," ucap Ketua BPK Harry Azhar Azis melalui siaran pers, Rabu (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RPJMN yang dimaksud ialah pengelolaan penyaluran pupuk bersubsidi, pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, pembangunan dan pengembangan pelabuhan laut, dan penanggulangan kemiskinan.
Program lain yang diperiksa ialah peningkatan kehidupan nelayan, program nasional pemberdayaan masyakat mandiri perkotaan, dan program rumah sangat murah.
Dalam pemeriksaan, BPK menemukan 81 permasalahan yang bernilai puluhan miliar rupiah dalam 70 temuan.
"76 permasalahan ketidakefektifan senilai Rp36,21 miliar dan lima permasalahan kerugian senilai Rp7,47 miliar," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan keseluruhan BPK terhadap pemerintah pusat, daerah, badan, dan lembaga lainnya, BPK menemukan 10.198 temuan dengan 15.568 ribu masalah bernilai sekitar Rp44,68 triliun.
Sekitar 7.661 permasalahan dikarenakan kelemahan sistem pengawasan intern (SPI) dan 7.907 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan ini berdampak finansial sebesar Rp30,62 triliun
(ags)