Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menolak permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masuk dalam gugus tugas (
task force) pendamping pemeriksa keuangan daerah. Gugus tugas yang dimaksud BPK terkait dengan rencana penerbitan obligasi daerah (
municipal bond) oleh beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov).
"OJK kirim surat ke saya, minta BPK masuk dalam task force. Namun kami tidak bisa masuk dalam tim pendamping," ujar Ketua BPK Harry Azhar Azis di Gedung BPK, kemarin.
Meski tidak menjelaskan alasannya, Harry mengatakan BPK siap untuk diajak berkonsultasi secara informal seputar mekanisme audit keuangan daerah yang terkait dengan penerbitan municipal bond.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsultasi informal bisa kita lakukan karena kami eksternal auditor. Tapi silahkan merkea yang putuskan. Kalau ada yang melanggar ya nyatakan melanggar," tuturnya.
Soal pemeriksaan keuangan daerah, mantan politisi Partai Golkar mengatakan hal itu merupakan bagian dari keuangan negara yang sudah menjadi wilayah pemeriksaan BPK. Karenanya, OJK atau Pemprov tidak bisa sembarangan menunjuk kantor akuntan publik (KAP) untuk menggantikan tugas dan fungsi BPK selaku auditor eksternal.
"Jadi tetap harus minta persetujuan kita. Tidak bisa mereka serahkan ke KAP, itu mereka melanggar UU Keuangan Negara," jelasnya.
Intinya, lanjut Harry, KAP yang akan ditunjuk sebagai auditor eksternal harus diuji dulu oleh BPK. Kewenangan audit oleh KAP, kata Harry, mungkin akan diizinkan BPK hanya untuk laporan keuangan pemerintah daerah yang dalam beberapa tahun terakhir menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Untuk yang WDP (wajar Dengan Pengecualian) dan disclaimer (tidak memperoleh opini) tidak kami serahkan, tapi yang governance-nya bagus kami akan serahkan," jelasnya.
(gen)