Pemerintah Bahas Perpanjangan Delapan Kontrak Migas Pekan Ini

Gentur Putro Jati, Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 01 Feb 2016 11:24 WIB
Ditjen Migas Kementerian ESDM juga tengah mengkaji usulan permintaan insentif yang diajukan IPA untuk meredam potensi PHK karyawan industri migas tahun ini.
Direktur Jenderal Migas I Gusti Nyoman Wiratmaja dan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi saat meresmikan produksi pertama Lapangan Bukit Tua dan Lapangan Kepodang yang dikelola Petronas Carigali Muriah Ltd, di Gresik, Jawa Timur, Rabu (4/11). (Dok. Petronas).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal membahas rencana pengembangan delapan wilayah kerja (WK) migas yang kontraknya habis mulai 2018 mendatang pada pekan ini. Satu dari delapan WK yang akan kadaluarsa kontraknya itu, akan dikembalikan hak pengelolaannya oleh Chevron Indonesia kepada pemerintah.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan delapan kontrak yang akan habis masa berlakunya pada 2018 adalah Tuban, Ogan Komering, Sanga-Sanga, Southeast Sumatera, B Block, NSO/NSO Ext, Tengah Block dan East Kalimantan.

“Dari keseluruhan WK tersebut, Chevron Indonesia telah menyampaikan tidak akan mengajukan perpanjangan WK East Kalimantan dan mengembalikannya kepada Pemerintah. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) bisa mengajukan perpanjangan kontrak dua tahun sebelum berakhir,” kata Wiratmaja, Senin (1/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, pemerintah menurut Wiratmaja akan mengundang tujuh KKKS lainnya guna mencari tahu rencana pengembangan WK yang akan dilakukan ke depan sehingga dinilai layak mendapatkan perpanjangan kontrak dari pemerintah.

“Kami akan undang tujuh KKKS bersama-sama SKK Migas untuk mengetahui siapa yang akan mengajukan perpanjangan kontrak atau sebaliknya,” ujar Wiratmaja.

Dia menambahkan, Vico Indonesia sebagai pengelola WK Sanga-Sanga, beberapa waktu lalu telah mengajukan perpanjangan kontrak. Selain itu, Petrochina secara tidak resmi juga telah mengatakan akan mengajukan perpanjangan WK Tuban.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung itu mengatakan dikembalikannya WK East Kalimantan oleh Chevron Indonesia terkait dengan rencana perampingan perusahaan yang akan menggabungkan pekerja di wilayah operasi Sumatera dan Kalimantan.

“Sebagian besar KKKS belum ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK), kecuali Chevron yang sedang menggabungkan dua organisasi Kalimantan dan Sumatera sehingga ada posisi yang overlap,” ujarnya.

Dalam proses perampingan tersebut, Wiratmaja meminta Chevron agar mengoptimalkan pekerja yang ada dan jika akan melakukan pengurangan pegawai, hendaknya dilakukan secara natural. Misalnya dengan memberikan opsi pensiun karyawan yang telah memasuki masa purna tugas.

Kaji Insentif

Untuk menekan angka pemecatan karyawan di industri migas yang tengah terpukul ambrolnya harga minyak dunia, Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan pemerintah tengah mengkaji sejumlah permintaan insentif yang diajukan oleh Indonesian Petroleum Association (IPA).

Salah satunya menurut Djoko adalah moratorium kewajiban eksplorasi migas sebagai jalan keluar agar tidak terjadi pengurangan karyawan.

"Jadi kami setujui moratorium, tapi dengan memberikan jaminan jangan sampai ada PHK. Syarat lainnya moratorium hanya berlaku satu tahun dan akan dievaluasi lagi sesuai dengan kondisi harga minyak dunia. Jika harga minyak membaik, maka moratorium akan dicabut.

Djoko beralasan, jika moratorium tidak diberikan maka besar kemungkinan KKKS akan membiarkan masa eksplorasi habis dan hengkang dari Indonesia. Sebaliknya dengan adanya moratorium, KKKS masih bertahan hingga harga minyak membaik kembali.

“Bukan mereka tidak mau melanjutkan kegiatan eksplorasi, memang kondisinya yang sedang berat,” imbuh Djoko.

Selain moratorium kegiatan eksplorasi, IPA juga meminta pemerintah bisa memberikan fleksibilitas transfer komitmen eksplorasi bagi KKKS yang mengelola lebih dari satu lapangan dan fleksibiltas mengganti jenis kegiatan eksplorasi.

Terkait insentif fleksibilitas transfer eksplorasi lapangan bagi KKKS yang mengelola lebih dari satu lapangan, papar Djoko, misalnya KKKS seperti Total E&P dan Chevron yang mengelola lapangan di Kalimantan, Sumatera dan Irian. Maka terhadap KKKS-KKKS tersebut diusulkan diberikan keleluasaan untuk memindahkan kegiatan eksplorasi di lapangan lainnya yang dianggap lebih potensial.

Sementara itu, fleksibilitas untuk mengganti komitmen eksplorasi, juga diajukan KKKS. Misalnya, mengganti survey seismik 3D menjadi 2D atau membeli data saja kepada Pemerintah.

“Nilai tetap sama, kegiatannya saja yang dipindahkan. Jika seismik mahal, bisa membeli data,” ujar Djoko.

Sementara bagi KKKS yang tengah melakukan kegiatan produksi, IPA juga meminta pemerintah memberikan pembebasan pajak hingga lebih dari lima tahun serta ketentuan first tranche petroleum (FTP) dan domestic market obligation (DMO) tidak diterapkan selama harga minyak masih rendah.

IPA juga mengusulkan perubahan bagi hasil migas menjadi dinamis, seperti yang diberlakukan terhadap kontrak perpanjangan Blok Mahakam yaitu apabila harga minyak rendah, maka bagi hasil untuk Pemerintah juga lebih kecil. Sebaliknya Jika harga minyak tinggi, maka bagi hasil Pemerintah juga meningkat. Terakhir, pembebasan PBB di kegiatan eksplorasi pada masa produksi.

“IPA juga mengusulkan agar cost recovery kontraktor yang dilakukan di luar negeri, dapat dibayarkan melalui produksi di Indonesia. Namun usulan ini tidak dapat diterima Pemerintah,” kata Djoko. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER