Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai produk hasil tembakau rata-rata 10,54 persen terhitung mulai 1 Januari 2017.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang terbit pada Selasa (4/10). Beleid tersebut merupakan revisi atas PMK 198/EMK.010/2015 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk acuan 2016.
 Salinan PMK 147 Tahun 2016 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. |
Kenaikan tertinggi terjadi untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) rata-rata 11,3 persen. Untuk SPM golongan I, tarif cukainya naik 12 persen. Sedangkan untuk SPM golongan II naik bervariasi 8-14 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertinggi kedua adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM), yang tarif cukainya rata-rata naik hampir 10 persen. Tarif cukai SKM golongan I naik 10 persen, sedangkan golongan II naik 7-12 persen.
Kenaikan cukai juga terjadi untuk jenis rokok Sigaret Kretek Tangan dan Sigaret Putih Tangan (SKT/SPT), yakni rata-rata 7,4 persen untuk empat golongan produksi.
Demikian pula dengan Sigaret Kretek Tangan Filter dan Sigaret Putih Tangan Filter (SKTF/SPTF), yang rata-rata tarif cukainya naik 5,4 persen.
Untuk rokok klobot (KLB), tarif cukai untuk golongan I lebih dari tiga kali lipat, sedangkan untuk yang golongan II diturunkan 21 persen.
Sebaliknya, tarif cukai tembakau iris (TIS) justru turun rata-rata 61 persen.
Sementara tarif cukai untuk produk hasil tembakau lainnya, termasuk cerutu (CRT) tidak berubah.
Harga Jual NaikSejalan dengan naiknya tarif cukai, harga jual eceran (HJE) rokok turut mengalami kenaikan. Harga eceran SPM naik paling tinggi, yakni rata-rata naik 13 persen. Apabila selama ini kisaran HJE-nya dibatasi sekitar Rp505-930 per batang, maka mulai tahun depan jadi Rp585-1.030 per batang.
Sementara untuk SKM, harga jual ecerannya naik rata-rata 11 persen, dari Rp590-1000 jadi Rp655-1.120 per batang.
Kemudian untuk SKT/SPT, HJE-nya naik rata-rata 12 persen menjadi Rp400-1215 per batang, dari saat ini Rp370-1.115 per batang.
Selanjutnya SKTF/SPTF, harga jual ecerannya naik rata-rata 11 persen menjadi Rp590-1000 menjadi Rp655-1.120.
Sementara HJE untuk jenis produk hasil tembakau lainnya tidak berubah.
(ags/gen)