Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun, mengingatkan Sri Mulyani seharusnya menjelaskan alasan kenaikan CHT dikaitkan dengan pengendalian konsumsi. Tidak menyinggung masalah kesehatan masyarakat yang bukan proporsinya.
“Tugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu memungut cukai bukan bicara isu kesehatan. Kemenkeu jangan sampai jadi agen anti tembakau," kata Misbakhun, Senin (03/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PMK tersebut menaikkan tarif CHT tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah nol persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen. Sejalan dengan itu, harga jual eceran (HJE) rokok juga naik rata-rata sebesar 12,26 persen.
Minim Empati
Misbakhun melanjutkan, naiknya tarif CHT dikaitkan dengan isu kesehatan menunjukkan pemerintah tidak empati pada rakyat kecil, salah satunya petani tembakau. Petani tembakau menurutnya sedang diuji anomali cuaca tidak menentu yang berdampak pada kualitas tembakau di masa panen ini sehingga menyebabkan harga jual yang rendah.
“Akibat anomali cuaca, petani tembakau gagal panen hingga 60 persen dan produktivitasnya pun hanya 40 persen. Saat hilir bermasalah maka akan berdampak ke hulu. Ketika daya beli masyarakat berkurang maka konsumsi berkurang. Apabila konsumsi berkurang maka produktivitasnya ikut berkurang. Selanjutnya jika produksi berkurang maka serapan bahan baku berkurang," ujarnya.
"Pemerintah jangan terjebak oleh kampanye anti rokok yang dikendalikan oleh kepentingan asing," katanya.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, kebijakan kenaikan cukai jelas berimbas pada nasib para petani tembakau yang semakin tidak menentu akibat dampak kenaikan harga rokok tahun depan. (gen)