Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pemerintah masih setengah hati menjalankan kebijakan pengampunan pajak dari sisi administrasi dan komunikasi.
Oleh karena itu, pengusaha meminta gugus tugas (
task force)
tax amnesty bidang teknis dan administrasi pelaksanaan pengampunan pajak mendapat perhatian serius dalam menjalankan tugasnya.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Raden Pardede menilai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi punya beban berat sebagai ketua
task force bidang teknis dan administrasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Karena administrasi ini bagian dari reformasi perpajakan. Jadi, administrasi harus benar-benar pastikan sistem informasi sampai hal-hal mendetil lainnya, benar-benar masuk ke telinga masyarakat," kata Raden ketika dihubungi CNNIndonesia.com, kemarin.
Pasalnya, Raden khawatir,
tax amnesty hanya 'awet' sampai Maret 2017 saat program tersebut berakhir. Namun, setelah berakhirnya program tersebut kepatuhan masyarakat untuk membayar dan melaporkan pajak kembali pudar.
"Makanya sisi informasi yang juga jadi tugas
task force administrasi ini juga jadi penting. Jangan sampai
tax amnesty hanya sampai tahun depan. Sedangkan 2018 meleset lagi perpajakan kita, kemudian 2019 makin mundur," tegasnya.
Selain Ken Dwijugiasteadi selaku ketua
task force bidang teknis dan administrasi, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016 yang diteken Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan tujuh orang lain dalam garis komando Ken.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dipercaya menjadi Wakil Ketua. Kemudian enam orang anggotanya yang seluruhnya berasal dari lingkungan Kementerian Keuangan adalah:
1. Kepala Badan Kebijakan Fiskal
2. Direktur Peraturan Perpajakan I
3. Direktur Peraturan Perpajakan II
4. Direktur Transformasi Proses Bisnis
5. Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat, dan
6. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mempertanyakan penunjukkan Ken Dwijugiasteadi sebagai ketua
task force tersebut.
“Masa
desk administrasi itu ketuanya Direktur Jenderal Pajak, sebagai pelaksana
tax amnesty seharusnya dia diawasi,” kata Yustinus.
Investasi RepatriasiTidak berhenti sampai disitu, Raden menyebut
task force kedua yang harus mendapat pengawasan pemerintah berikutnya adalah yang membidangi repatriasi dan investasi.
Menurut Raden, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan sebagai ketua
task force tersebut harus bisa menggiring minat investasi dari hasil
tax amnesty ke sektor riil.
"Kalau banyak di pasar modal dan properti atau keuangan hanya menjadi bubble saja. Jadi, harus di riil biar langsung menggerakkan ekonomi," tandasnya.
Kemudian untuk
task force ketiga yang bergerak di bidang hukum, Raden mengharapkan bidang ini dapat mengatasi segala pertentangan hukum yang menghampiri peserta
tax amnesty.
Ia berharap, bidang ini benar-benar bisa memastikan bahwa
tax amnesty tak melanggar dasar hukum lain agar tak ada jegalan baru bagi
tax amnesty dari sisi hukum.
(gen)