Satgas Tax Amnesty Disebut Mubazir, Pengusaha Bela Jokowi

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 11 Okt 2016 06:33 WIB
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Raden Pardede menyebut task force bakal membantu pemerintah meningkatkan jumlah WP.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Raden Pardede menyebut task force bakal membantu pemerintah meningkatkan jumlah WP. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk gugus tugas atau task force pengawal program pengampunan pajak merupakan keputusan yang tepat.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Raden Pardede memastikan, keputusan ini tidak terlambat sekalipun tax amnesty sudah memasuki periode kedua.

"Tidak ada kata terlambat karena tujuan tax amnesty bukan hanya soal penerimaan negara tapi perluasan basis data perpajakan. Jadi, task force ini bisa memaksimalkan pendataan," ungkap Raden saat dihubungi CNNIndonesia.com, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raden meyakini, pembentukan task force dapat menjadi senjata ampuh baru bagi pemerintah untuk menjaring wajib pajak (WP) yang tak hanya berasal dari kalangan pengusaha.

"Pemerintah kan ingin menjaring semua kalangan WP, termasuk ibu rumah tangga bahkan sampai pengusaha Unit Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pengusaha yang informal agar menjadi formal," tambah Raden.

Belum lagi, lanjut Raden, task force berpotensi meningkatkan jumlah WP yang membayar pajak kepada negara. Pasalnya, saat ini hanya sekitar 20 persen WP yang dijaring pemerintah sedangkan keberadaan task force diyakini dapat menjaring sampai 80 persen WP di Indonesia.

"Harapannya bisa sampai 80 persen. Nantinya walau mereka (WP) belum patuh bayar pajak tapi pemerintah sudah punya 80 persen data WP karena mereka sudah berikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)," jelas Raden.

Sedangkan di sisi penjaringan repatriasi dan peningkatan uang tebusan tax amnesty yang menambah penerimaan negara, diyakini Raden juga akan meningkat dengan adanya task force.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Task Force dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak. Adapun sesuai Keppres tersebut, pemerintah membentuk tiga bidang task force.

Pertama, bidang teknis administrasi pelaksanaan pengampunan pajak bertugas memastikan program tersebut berjalan lancar dari aspek tersebut, melakukan sosialisasi, menyodorkan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Keuangan dan tugas teknis dan administrasi lainnya. Bidang ini diketuai oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Kedua, task force bidang repatriasi, dana yang berada di dalam negeri, dan investasi yang diketuai oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan.

Bidang ini memiliki tugas utama mengawasi penempatan dana repatriasi dalam rangka tax amnesty di dalam negeri, termasuk di gateway, instrumen investasi, proyek infrastruktur pemerintah, dan mencari strategi baru menyerap repatriasi lebih banyak.

Ketiga, bidang hukum dibawah pimpinan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto yang bertugas memastikan seluruh aspek hukum kebijakan pengampunan pajak telah terpenuhi. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER