Pemerintah Resmi Permudah Amnesti Pajak Bagi UMKM

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 06 Okt 2016 18:38 WIB
Sepanjang periode I amnesti pajak, jumlah pengusaha UMKM yang ikut tax amnesty hanya sebanyak 69,5 ribu dari jumlah WP UMKM yang terdaftar 600 ribu WP.
Sepanjang periode I amnesti pajak, jumlah pengusaha UMKM yang ikut tax amnesty hanya sebanyak 69,5 ribu dari jumlah WP UMKM yang terdaftar 600 ribu WP. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memberikan relaksasi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka pengampunan pajak. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak partisipasi pengusaha mini dalam program tersebut.

Sebelumnya, pada periode pertama amnesti pajak yang berakhir pada 30 September 2016 lalu, wajib pajak UMKM yang meminta amnesti hanya sebanyak 69,5 ribu peserta.

Padahal, jumlah wajib pajak UMKM yang terdaftar mencapai 600 ribu wajib pajak. Selain itu, DJP meyakini masih banyak pengusaha UMKM yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Sub Direktorat Peraturan KUP Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dodi Syamsu Hidayat mengungkapkan, relaksasi itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-17/PJ/2016 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk Wajib Pajak Tertentu.

Aturan yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi pada Senin (3/10) lalu.

"Khusus untuk UMKM kami sudah sisir satu-satu dan kami akan berikan banyak kemudahan," tutur Dodi dalam acara Dialog Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Menara Bidakara 2, Kamis (6/10).

Relaksasi pertama, kata Dodi, pelaku UMKM diperkenankan untuk menyampaikan daftar harta tambahan yang diungkap dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) secara manual atau tulisan tangan, bukan dalam bentuk digital/softcopy. Hal ini akan mempermudah pelaku UMKM yang belum familiar dengan penggunaan komputer.

"Nanti kami yang menyelesaikan atau menyalin di kantor kami. Mereka hanya perlu tulis tangan, kami akan rekam itu sepanjang list datanya tidak lebih dari 20 item," ujarnya.

Berikutnya, pelaku UMKM juga diperkenankan untuk menyerahkan SPH secara kolektif melalui perwakilan dari asosiasi atau perkumpulan yang diikuti oleh pelaku UMKM.

"Nanti asosiasi menunjuk orang yang diberikan kuasa untuk menyerahkan SPH secara kolektif," ujarnya.

Pelaku UMKM menyerahkan daftar rincian harta dan utang minimal berisi nama, kode, tahun, dan nilai harta/utang; Surat Setoran Pajak (SSP) uang tebusan; SSP Tunggakan Pajak bagi yang memiliki; SSP Pajak yang tidak seharusnya dibayar bagi WP bukper dan penyidikan; serta fotokopi SPT PPh terakhir.

Tanda terima akan diterima oleh peserta maksimal 20 hari kerja setelah SPH diterima petugas pajak. Kemudian, Surat Keterangan Pengampunan Pajak akan diterima maksimal 10 hari setelah tanda terima SPH diterima oleh wajib pajak.

Namun, berbeda dengan peserta reguler, SPH kolektif harus diserahkan ke kantor pajak tertentu - minimal tingkat kabupaten - seperti Kantor Pusat DJP maupun Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.

Batas akhir penyampaian SPH kolektif adalah 31 Januari 2016, lebih cepat dari batas akhir berlakunya program, 31 Maret 2017. Hal itu untuk memberikan waktu setidaknya dua bulan bagi peserta amnesti pajak UMKM untuk melengkapi lampiran harta terkait.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Pengampunan, Wajib Pajak UMKM dengan omzet usaha dibawah Rp4,8 miliar bisa mengikuti program amnesti pajak dengan tarif uang tebusan yang berlaku rata hingga program amnesti pajak berakhir.

Jika nilai aset WP UMKM sampai dengan Rp10 miliar maka tarifnya 0,5 persen dari nilai harta yang diungkap. Sementara, jika nilai asetnya lebih dari Rp10 miliar maka tarif uang tebusannya naik menjadi dua persen. Tarif ini berlaku hingga program amnesti pajak berakhir yaitu pada 31 Maret 2017. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER