Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyadari, ada sejumlah hal terkait kepastian dan pilihan instrumen investasi yang perlu diperbaiki guna meningkatkan itikad baik peserta amnesti pajak merepatriasi asetnya.
“Undang-undang-nya memang memungkinkan Wajib Pajak ikut deklarasi, memilih repatriasi atau tidak repatriasi. Kami akan terus memperbaiki dari berbagai segi untuk menaikkan minat repatriasi," tutur Sri Mulyani di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (12/10) malam.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan terus memperbaiki pilihan investasi yang bisa digunakan wajib pajak untuk menempatkan dana repatriasinya. Antara lain merinci daftar proyek infrastruktur pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bisa ditawarkan kepada pemilik modal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mempermudah proses pencatatan saham oleh perusahaan di pasar modal demi menambah pilihan investasi.
“Jadi pilihan investasi di sektor keuangan, pasar modal maupun sektor riil, semuanya diperbaiki,” dujarnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, pemerintah juga terus memperbaiki kesiapan berbagai proyek infrastruktur, termasuk studi kelayakan dan tingkat pengembalian (Internal Rate of Return/IRR). Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor yang ingin menempatkan dana repatriasi di sektor riil.
Ia meyakini Wajib Pajak Orang Pribadi yang berkomitmen untuk merepatriasi asetnya, terutama yang berasal dari golongan menengah ke atas, pasti sudah memiliki rencana untuk mengalirkan dananya ke instrumen investasi tertentu, tidak hanya mengendap di perbankan.
"Mungkin mereka akan mencari alternatif investasi yang dianggap aman," ujarnya.
Dalam wawancara terpisah, Ketua Gugus Tugas (Task Force) Bidang Repatriasi, Dana yang Berada di Dalam Negeri dan Investasi Robert Pakpahan memastikan timnya akan terus memantau perkembangan di lapangan. Hal itu dilakukan melalui pertemuan rutin dengan bank-bank persepsi yang menjadi pintu masuk pertama dari aset repatriasi wajib pajak.
“Kami akan memantau perkembangan terikini di lapangan, mendengarkan persoalan yang dihadapi di lapangan, supaya tidak ada keragu-raguan di lapangan,” kata Robert.
Selain itu, lanjut Robert, timnya juga akan terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak agar wajib pajak tertarik untuk menempatkan dananya di dalam negeri.
Menurut Robert, tidak semua aset di luar negeri bisa dengan mudah dialihkan ke Indonesia. Aset berupa properti, misalnya, akan sulit dialihkan jika pemiliknya tidak menjualnya terlebih dahulu.
“Mungkin ada aset yang sudah terkunci lewat properti yang tidak mudah untuk dialihkan. Mungkin juga asetnya untuk dipakai di luar sana,” ujar Direktur Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu ini.
(ags)