Pemerintah Susun Mekanisme Pungutan Agar Selebgram Taat Pajak

CNN Indonesia
Kamis, 13 Okt 2016 17:54 WIB
Imbal jasa endorse selebgram dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan wajib dicantumkan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Imbal jasa endorse selebgram dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan wajib dicantumkan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). (Detikcom/Ari Saputra).
Malang, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengatakan tengah menyusun mekanisme pemungutan pajak khusus bagi kegiatan promosi barang melalui bintang media sosial (endorse) selebgram agar kepatuhan pajak bisa membaik.

Mekanisme ini rencananya akan dinaungi dalam bentuk peraturan agar bersifat mengikat dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan penghasilan selebgram atau penjualan barang melalui media sosial sebetulnya bukan objek pajak baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2008, di mana penghasilan tersebut wajib tercatat sebagai Penghasilan Kena Pajak (PKP), utamanya bagi selebgram yang tercatat sebagai Wajib Pajak (WP).

Dengan demikian, seharusnya imbal jasa endorse selebgram dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan wajib dicantumkan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Namun, mengingat pengisian SPT dilakukan secara mandiri (self assessment), ketaatan pajak ini menjadi sukar diawasi.

"Jadi memang tidak ada jenis pajak baru untuk ini. Namun, yang sedang kami lakukan adalah mengkaji mekanisme pengenaannya. Atau, kami akan buat mekanisme dan pengawasan yang baru melalui peraturan supaya mereka tertib dan patuh, karena tidak semua orang taat pajak," jelas Hestu di Malang, Kamis (13/10)

Kendati demikian, ia enggan menyebut apakah sistem self-assesment bagi pemungutan PPh akan diganti dengan skema lain agar bisa menarik pajak dari kegiatan endorse. Tetapi yang pasti, selain PPh, barang yang berhasil terjual melalui media sosial juga patut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Kami kaji mekanisme pengenaannya. Karena selama ini kan sistemnya self-assesment," lanjutnya.

Sebelumnya, DJP mengestimasi potensi penerimaan PPh dari selebgram dan dengan angka US$1,2 miliar atau setara Rp15,6 triliun. Dalam kasus ini, rencananya penjual barang atau jasa (endorser) ditetapkan sebagai perusahaan yang menaungi sang selebgram.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 yang menyebut bahwa penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak penghasilan.

"Kami coba pelajari lebih jauh dulu. Tapi saya pikir pengawasannya akan lebih mudah. Kita tinggal tanya yang punya produk," tutur Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal kepada CNNIndonesia.com.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER