Jakarta, CNN Indonesia -- Kerja keras para pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada periode I program pengampunan pajak belum juga memuaskan pemerintah. Pasalnya perolehan duit repatriasi sampai 30 September 2016 yang tercatat sebesar Rp137 triliun, diperkirakan hanya 13 persen dari total harta warga negara Indonesia (WNI) yang disembunyikan di luar negeri.
"Ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal saja tidak cukup untuk menarik dana dari luar negeri," kata Heru Iswahyudi, Kepala Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional Direktorat Peraturan Perpajakan II Kemenkeu, Kamis (13/10).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri awalnya optimistis, program amnesti pajak bisa merangsang mudik minimal Rp1.000 triliun duit WNI di luar negeri. Sementara jumlah uang tebusan yang diharapkan sampai berakhirnya program pada Maret 2017 hanya Rp165 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun usai melihat realisasi repatriasi yang mini, Heru menyebut Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan tahun ini perolehan dana dari program amnesti pajak hanya menyumbang 12 persen dari total target penerimaan pajak Rp1.355,2 triliun.
Dari sisi fiskal, kondisi ini menimbulkan risiko melesetnya target penerimaan negara yang akan berdampak pada kemampuan belanja pemerintah, terutama untuk proyek infrastruktur.
Tambah Basis PajakMeski tidak signifikan membantu mengamankan penerimaan negara, Heru bersyukur program amnesti pajak yang berjalan selama ini telah menambah basis data pajak menjadi sekitar Rp3.800 triliun. Menurutnya sebagian besar berasal dari WP orang pribadi maupun non-UMKM dengan nilai harta berkisar Rp500 juta sampai Rp1 miliar.
“Basis data bertambah karena ada harta yang sebelumnya belum pernah diungkap dalam SPT," kata Heru.
(gen)