Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pegadaian (Persero) merambah bisnis tawaran gadai menggunakan aplikasi digital menyusul semakin ketat dan maraknya kompetisi bisnis gadai berbasis daring (online).
Direktur Utama Pegadaian, Riswinandi mengakui, inisiatif tersebut dilatarbelakangi oleh kehadiran perusahaan layanan keuangan teknologi (fintech) yang ikut menawarkan jasa uang tunai melalui sistem gadai. Namun, ia menolak jika ekspansi bisnis tersebut dianggap sebagai kepanikan atau ketakutan kalah bersaing.
"Tidak apa-apa, jangan panik. Kita ikutin saja. Pegadaian mudah-mudahan tahun depan sudah punya gadai online," ujarnya di kantor pusat Pegadaian, Rabu (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, kata Riswinandi, Pegadaian akan menggunakan ssistem digital untuk setiap pengajuan aplikasi yang dilakukan oleh para nasabah. Namun, ia menekankan meski demikian perlindungan nasabah tetap menjadi prioritas.
Untuk itu, lanjutnya, nasabah tetap harus melakukan tatap muka untuk menyelesaikan transaksi khusus untuk barang agunan dengan nilai gadai yang cenderung besar.
"Dengan sistem
online diharapkan pelayanan kepada nasabah bisa lebih cepat, namun yang paling bagus penggadainya itu bertemu dengan perusahaannya, itu yang paling bagus, karena bagaimana pun itu barang yang digadaikan," jelasnya.
Selain itu, Riswinandi memastikan, perseroan akan tetap konsisten menggarap segmen masyarakat kelas menengah ke bawah sebagai pangsa pasar utama perseroan.
Ia mengatakan rencana mendigitalkan proses pengajuan aplikasi tersebut telah masuk dalam rencana kerja dan bisnis perseroan tahun depan . "Memang belum tuntas, kita sedang pikirkan cara apa yang paling baik bagi nasabah," jelasnya.
Riswinandi juga menanggapi positif upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin menertibkan usaha gadai pinggir jalan. Ia mengatakan pada dasarnya kehadiran perusahaan gadai harus dijamin oleh peraturan dan payung hukum dengan demikian keamanan dan kenyaman nasabah dalam bertransaksi bisa terjamin.
Dengan kewajiban terdaftar di OJK, artinya para pelaku bisnis pegadaian harus tunduk kepada peraturan yang menyebutkan setiap perusahaan harus fokus terhadapa bisnis gadai dan tidak boleh merambah bisnis lain.
"Kami adalah milik negara, soal proteksi kami sudah lebih dahulu unggul. Terkait bisnis pegadaian memang harus fokus di gadai, fidusia, dan berkaitan fee based income," jelasnya.
(ags)